Jual Kembali Layanan Starlink, Pria Asal Mentawai Diadili dalam Kasus Usaha Telekomunikasi Tanpa Izin

PADANG — Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Padang. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena menjual kembali layanan internet Starlink tanpa izin.

Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan yang diajukan pihak Yogi dalam persidangan pekan lalu. Saat ini, Yogi ditahan di Rumah Tahanan Negara Anak Air, Kota Padang.

Berawal dari Pemasangan Starlink di Sikakap

Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024. Perangkat tersebut awalnya dipasang di sebuah wisma milik orang tuanya yang berada di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Wilayah Sikakap diketahui memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Kondisi itu membuat warga, instansi pemerintah, badan usaha milik negara, hingga kantor kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet yang tersedia di lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan. Ia juga mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, layanan internet Starlink kemudian dijual kembali kepada pengguna di wilayah setempat.

PT Mentawai Network Provider tercatat telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses pengurusan.

Didakwa Menjalankan Usaha Telekomunikasi Tanpa Izin

Kuasa hukum Yogi dari kantor hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, mengatakan kliennya didakwa karena dianggap menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap.

“Klien kami didakwa melanggar UU Telekomunikasi karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” ujar Romi, dikutip dari detik.com, Senin (24/8).

Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum, penerbitan laporan disebut berlangsung pada Oktober 2025. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penanganan Perkara

Romi Martianus menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.

Pertama, kuasa hukum menilai penggunaan LP Model A tidak tepat untuk perkara tersebut. Menurut Romi, jenis laporan itu biasanya digunakan dalam penanganan perkara pidana berat, seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi. Sementara itu, usaha yang dijalankan Yogi disebut memiliki iktikad baik karena telah mengantongi NIB.

Kedua, kuasa hukum menilai terdapat persoalan mengenai subjek hukum. Romi menyebut, ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Ketiga, penyidik disebut melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan aset milik perusahaan yang menjalankan layanan internet tersebut. Pihak kuasa hukum menganggap kondisi itu sebagai cacat formil dalam proses penanganan perkara.

Romi berpandangan, perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana. Alasannya, aturan yang digunakan untuk menjerat Yogi berkaitan erat dengan persoalan perizinan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi. Permohonan itu juga dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet.

Pihak kuasa hukum khawatir penahanan Yogi dapat membuat layanan internet yang selama ini dimanfaatkan warga terputus total. Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Komdigi Soroti Kebutuhan Internet di Sikakap

Kasus penjualan kembali layanan Starlink di Mentawai turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud melakukan intervensi.

Meski demikian, Meutya mengatakan perkara tersebut perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, penyedia layanan internet memang harus memiliki izin. Di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Ia menambahkan, Desa Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di kawasan tersebut masih bergantung pada satu operator.

Menurut Meutya, kondisi itu membuat kualitas dan akses internet di Sikakap belum sama dengan daerah lain. Ketergantungan pada satu operator juga dinilai dapat membatasi pilihan layanan yang tersedia bagi masyarakat.

Kesimpulan

Perkara Yogi Gilang Arya Setia mempertemukan dua kepentingan, yakni penegakan aturan perizinan telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang memadai. Pengadilan masih memeriksa perkara tersebut melalui tahap pembuktian, sementara kuasa hukum Yogi terus mempersoalkan prosedur penanganan kasus dan mengajukan penangguhan penahanan.

Ke depan, putusan pengadilan akan menentukan status hukum Yogi. Di sisi lain, kebutuhan konektivitas masyarakat Sikakap menunjukkan pentingnya penyediaan infrastruktur internet yang lebih merata, termasuk jaringan serat optik dan pilihan operator yang memadai.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment