KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Jember, Perjalanan Terlambat 104 Menit
KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap–Ketapang mengalami keterlambatan perjalanan setelah tertemper mobil sedan di perlintasan sebidang wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/9) pagi. Insiden tersebut terjadi di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108, petak jalan Tanggul–Bangsalsari, yang berada di antara Kecamatan Tanggul dan Kecamatan Bangsalsari.
Akibat kejadian itu, rangkaian kereta api sempat berhenti untuk menjalani pemeriksaan lokomotif dan proses evakuasi kendaraan. KAI Daop 9 Jember mencatat, keterlambatan perjalanan KA Wijaya Kusuma mencapai 104 menit. Meski demikian, seluruh penumpang, awak sarana, dan petugas kereta api dilaporkan berada dalam kondisi selamat.
Kronologi KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, menyampaikan penyesalan atas insiden yang melibatkan KA Wijaya Kusuma dan sebuah kendaraan di perlintasan sebidang tersebut. Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 03.53 WIB.
Informasi awal mengenai kejadian diterima dari masinis KA Wijaya Kusuma melalui Pusat Pengendali Operasi Daop 9 Jember. Saat kereta api melintas, sebuah mobil disebut tidak berhenti sejenak di perlintasan dan langsung bergerak dari arah selatan menuju utara.
Masinis telah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali. Namun, jarak antara kereta api dan kendaraan sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Peristiwa tersebut kemudian menyebabkan perjalanan KA Wijaya Kusuma terhenti sementara.
Petugas Amankan Lokasi Kejadian
Setelah menerima laporan, petugas dari stasiun terdekat bersama jajaran Polisi Khusus Kereta Api atau Polsuska segera menuju lokasi. Mereka melakukan pengamanan jalur dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat.
Pengendara mobil bernama Wawan, berusia 45 tahun, warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat. Korban dievakuasi oleh petugas pengamanan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk memperoleh penanganan medis.
Sementara itu, proses penyelidikan serta identifikasi korban dilakukan oleh Polsek Bangsalsari sesuai prosedur yang berlaku. Keterangan mengenai insiden tersebut menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Perjalanan Kereta Terlambat 104 Menit
Cahyo menjelaskan, KA Wijaya Kusuma sempat berhenti selama proses pemeriksaan lokomotif dan evakuasi mobil. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan yang terlibat tidak menghalangi jalur kereta api. Akibatnya, kereta mengalami keterlambatan selama 104 menit dan tiba lebih lambat di sejumlah stasiun wilayah Daop 9.
KAI Daop 9 Jember menyatakan seluruh penumpang, awak sarana, serta petugas kereta api dalam keadaan selamat. Sebagai bentuk permohonan maaf dan kepedulian terhadap ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI juga memastikan operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang. Penanganan di lokasi dilakukan agar jalur dapat kembali digunakan dan perjalanan kereta api tidak terganggu lebih lama.
Imbauan KAI kepada Pengguna Jalan
KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal telah berbunyi, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Masyarakat diimbau untuk tidak menerobos perlintasan ketika kereta api akan melintas. Pengguna jalan perlu memastikan kondisi benar-benar aman sebelum menyeberangi jalur rel. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan aturan lalu lintas menjadi bagian penting untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kesimpulan
Insiden KA Wijaya Kusuma dengan mobil di perlintasan sebidang Tanggul–Bangsalsari, Jember, menyebabkan perjalanan kereta terlambat 104 menit. Pengendara mobil mengalami luka berat dan mendapat penanganan medis, sedangkan seluruh penumpang serta petugas kereta api dilaporkan selamat.
KAI memberikan kompensasi layanan kepada penumpang yang terdampak keterlambatan dan kembali menegaskan pentingnya mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Ke depan, keselamatan perjalanan sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku serta kesadaran untuk tidak menerobos perlintasan ketika sinyal kereta telah berbunyi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment