Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan Inhutani V di Lampung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di Lampung. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pengambilalihan kasus ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers pada Senin (7/9). Menurut Saiful, penyidik Kejagung kini melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan kawasan hutan tersebut.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan dari Kejati Lampung

Saiful mengatakan Kejagung telah mengambil alih penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI,” ujar Saiful dalam konferensi pers.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang berada di lingkungan PT Inhutani V. Berdasarkan penjelasan penyidik, PT PSMI diduga menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan tebu di wilayah Lampung.

Dugaan Penggunaan Lahan untuk Perkebunan Tebu

Perkara yang sedang disidik Kejagung berfokus pada dugaan penggunaan lahan milik atau yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V oleh PT PSMI. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai area perkebunan tebu.

Saiful menyebut penggunaan kawasan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Dugaan perbuatan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, hingga penyampaian keterangan tersebut, Kejagung belum mengungkapkan nilai kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan. Penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menyusun gambaran lengkap mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan

Meski penyidikan telah diambil alih oleh Kejagung, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih berada pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan peristiwa pidana yang terjadi.

Penyidik Periksa 47 Saksi

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan dokumen dilakukan untuk memperjelas proses penggunaan lahan, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian kegiatan perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Bukti-bukti tersebut juga akan digunakan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

Saiful menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menelusuri dokumen yang telah disita, serta mengumpulkan alat bukti lain yang dianggap relevan.

“Dengan demikian, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Saiful.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Pengambilalihan perkara oleh Kejagung menandai kelanjutan penanganan dugaan korupsi yang sebelumnya berada di Kejati Lampung. Namun, belum adanya penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain mencari kejelasan mengenai dugaan penggunaan kawasan hutan, penyidik juga masih perlu mengungkap besaran kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut belum disampaikan oleh Kejagung dalam keterangan terkait perkara ini.

Kesimpulan

Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung dari Kejati Lampung. PT PSMI diduga memanfaatkan kawasan tersebut untuk perkebunan tebu secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka maupun mengungkap nilai kerugian negara. Sebanyak 47 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen telah disita. Ke depan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment