Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing. Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2025 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Kejagung menduga PT TPL melakukan praktik under invoicing dengan mengubah dan memanipulasi kode klasifikasi barang atau HS Code atas produk pulp yang dihasilkan.

Kejagung Dugaan Manipulasi Kode Produk Pulp

Menurut Saiful, perubahan HS Code tersebut berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, serta nilai harga produk. Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful dalam konferensi pers pada Senin (7/9).

Kejagung menyebut produk olahan bubur kertas tersebut dijual PT TPL kepada Macau Marketing International Ltd yang berada di luar negeri. Selain itu, produk tersebut juga dijual kepada Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia.

Dokumen Transfer Pricing dan SPT Disebut Tidak Diserahkan

Dalam proses pemeriksaan kewajaran harga transaksi, PT TPL juga disebut tidak menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Documentation serta laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya.

Saiful menduga tindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pejabat yang memiliki kewenangan agar proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut adanya persekongkolan dalam proses pemeriksaan yang membuat perbandingan harga atas dokumen transfer pricing dan SPT korporasi PT TPL tidak dilakukan.

Selain itu, proses peninjauan, telaah KKP, dan LHP disebut tidak berdasarkan program audit yang telah disusun oleh penyelenggara atau pejabat negara. Kondisi tersebut, menurut Kejagung, berpengaruh terhadap tidak optimalnya pemeriksaan transaksi yang dilakukan perusahaan.

Dua Pegawai Ditjen Pajak Turut Jadi Tersangka

Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya disebut berinisial BP dan SR.

Kejagung menyatakan BP dan SR bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari. Keduanya diduga membantu perusahaan dalam melancarkan praktik under invoicing dengan pelaporan produk sebagai paper grade pulp atau BHKP.

Menurut penyidik, rangkaian tindakan tersebut berdampak pada nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan. Akibat dugaan praktik transfer pricing itu, negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp2 triliun.

Tanggapan PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari sebelumnya telah menyampaikan tanggapan mengenai perkara dugaan korupsi transfer pricing yang tengah ditangani Kejagung. Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, mengatakan perseroan telah menerima informasi terkait perkara tersebut.

Namun, perusahaan masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi yang ada. Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis (20/8), Anwar menyatakan bahwa perseroan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada BEI dan publik apabila telah tersedia data yang material, relevan, serta dapat diverifikasi.

“Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” ujar Anwar.

Di sisi lain, manajemen TPL menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Penetapan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi menambah perkembangan dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Kejagung menduga adanya manipulasi HS Code, pelaporan nilai produk yang tidak sesuai, serta kelalaian dalam penyampaian dokumen transfer pricing dan SPT Pajak Badan.

Perkara ini juga melibatkan dua pegawai Ditjen Pajak yang diduga membantu proses pemeriksaan pajak perusahaan. Ke depan, perkembangan penyidikan akan menentukan pembuktian atas dugaan pelanggaran tersebut, sementara PT TPL menyatakan masih melakukan pendalaman dan verifikasi serta berkomitmen mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment