Kejati Sulut Tangkap Mantan Bupati Minahasa Utara VAP dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan RS Walanda Maramis
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
VAP sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara. Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik.
VAP Ditangkap Terkait Kasus Pengadaan Lahan Rumah Sakit
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara, Eri Yudianto, membenarkan penangkapan terhadap VAP. Ia menyampaikan bahwa mantan kepala daerah tersebut merupakan buronan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RS Walanda Maramis.
“Iya VAP merupakan buronan Kejati Sulut terkait kasus korupsi pengadaan lahan RS Walanda Maramis,” kata Eri dalam keterangannya pada Selasa (1/9).
Kasus tersebut berkaitan dengan proses pengadaan lahan untuk salah satu rumah sakit di Kabupaten Minahasa Utara. Dalam perkara ini, VAP telah berstatus sebagai tersangka dan menjadi target pencarian penyidik Kejati Sulawesi Utara.
Ditangkap Setelah Berpindah-pindah Lokasi
Penangkapan VAP dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mengenai keberadaannya. Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui sempat bersembunyi di sejumlah lokasi dan berpindah-pindah tempat.
Eri menjelaskan bahwa VAP sebelumnya diketahui berada di Jakarta. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka kemudian bergerak menuju Papua. Tim Kejati Sulawesi Utara pun segera melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya di Kabupaten Mimika.
“Tersangka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian dan terakhir diketahui berada di Jakarta. Namun, tersangka diketahui bergerak ke Papua, sehingga penyidik kejaksaan langsung menangkap tersangka,” ungkap Eri.
Masuk Daftar Pencarian Orang Setelah Mangkir Pemeriksaan
Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai buronan karena dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Penyidik telah mengirimkan panggilan sebanyak tiga kali, tetapi seluruh panggilan tersebut tidak dihadiri oleh tersangka.
Menurut Eri, ketidakhadiran VAP dalam agenda pemeriksaan menjadi dasar bagi jaksa untuk memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka tidak datang meskipun telah dipanggil secara berulang.
“Tersangka tidak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik, karena tidak mau datang meskipun sudah tiga kali pemanggilan. Kemudian jaksa menetapkan VAP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
VAP Jalani Pemeriksaan di Kejati Sulut
Setelah ditangkap di Kabupaten Mimika, Papua, VAP kemudian dibawa ke Kejati Sulawesi Utara. Mantan Bupati Minahasa Utara itu selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RS Walanda Maramis.
Kejati Sulawesi Utara belum menyampaikan keterangan lebih terperinci mengenai proses pemeriksaan tersebut. Eri mengatakan informasi lanjutan mengenai perkara dan pemeriksaan VAP akan disampaikan oleh Kepala Kejati Sulawesi Utara.
“Untuk keterangan lebih lanjut nanti disampaikan oleh Kajati Sulut,” ujarnya.
Kesimpulan
Penangkapan Vonnie Anneke Panambunan alias VAP menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Walanda Maramis. VAP sebelumnya telah masuk DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulawesi Utara.
Saat ini, VAP telah berada di Kejati Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan berikutnya akan menunggu keterangan resmi dari Kepala Kejati Sulawesi Utara mengenai proses penyidikan terhadap mantan Bupati Minahasa Utara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment