Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan Produksi di Musi Banyuasin
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera atau Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyelidiki kebakaran yang melanda sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran tersebut terjadi di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.
Peristiwa kebakaran diketahui berlangsung sejak 26 Juli. Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, KPH, serta tim dari PT TCP. Berkat kerja sama berbagai pihak, penyebaran api berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke bagian kawasan hutan lainnya.
Balai Gakkum Verifikasi Lokasi Kebakaran
Setelah kondisi di lapangan terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran. Selain itu, tim mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan, tepatnya pada areal PBPH PT TCP. Namun, temuan tersebut masih bersifat awal dan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan sumber serta penyebab kebakaran.
Pendalaman juga mencakup pemeriksaan terhadap status penguasaan lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas areal tersebut. Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Unsur Kesengajaan dan Kelalaian Didalami
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam peristiwa tersebut. Tim juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera memasang plang peringatan di lokasi kebakaran. Plang tersebut menjadi penanda bahwa area tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kemenhut Ingatkan Pemegang Izin Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kebakaran di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan. Menurutnya, pemegang izin perlu meningkatkan perlindungan di areal kerja, terutama selama periode yang rawan terjadi kebakaran.
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajiban dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi usaha masing-masing. Risiko kebakaran dinilai meningkat karena musim kemarau dan kondisi El Nino. Oleh sebab itu, tanggung jawab pemegang izin dalam melakukan pencegahan dan pengendalian juga harus diperkuat.
“Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan,” kata Januanto, dikutip dari situs web Kementerian Kehutanan, Kamis (20/8).
Penegakan Hukum Menunggu Hasil Penyelidikan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Kolaborasi tersebut memungkinkan api dikendalikan sehingga tidak merambat ke kawasan hutan lainnya.
Hari menegaskan bahwa penyebab kebakaran akan didalami secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila penyelidikan menemukan bukti kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hari, pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum terkait karhutla merupakan bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi hutan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Kesimpulan
Kebakaran sekitar 25 hektare Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Musi Banyuasin, masih dalam proses penyelidikan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Titik awal api diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP, tetapi sumber dan penyebab pastinya belum ditetapkan.
Ke depan, hasil pemeriksaan terhadap pengelola lahan, saksi, serta pemegang izin akan menjadi bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban perlindungan kawasan. Kementerian Kehutanan juga kembali meminta seluruh pemegang izin kehutanan memastikan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran berjalan efektif di lapangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment