Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha Akan Diperiksa Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Fiktif
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua selebritas, Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan promosi atau endorsement arisan online fiktif yang dikelola selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza atau JNK.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus sindikat arisan online bodong yang diduga telah merugikan ratusan korban. Polisi mencatat, total perputaran dana dalam skema tersebut mencapai Rp71 miliar. Selain Dilan dan Ratu, penyidik juga berencana meminta keterangan dari sejumlah figur publik lain yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi.
Pemeriksaan Dilan dan Ratu Ditunda hingga Pekan Depan
Kepala Subdirektorat I Ditresiber Polda Jawa Timur AKBP Erik Pradana mengatakan, Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/8). Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
“Hari ini [seharusnya memeriksa] dua [selebritas], Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha. Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya,” ujar Erik, Kamis (20/8).
Meski demikian, penyidik belum memastikan tanggal pasti pemeriksaan kedua selebritas tersebut di Mapolda Jawa Timur. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan kerja sama promosi dengan JNK, termasuk bentuk endorsement dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Total 17 Pesohor Akan Dimintai Keterangan
Polda Jawa Timur menyatakan tidak hanya memeriksa Dilan dan Ratu. Secara keseluruhan, terdapat 17 pesohor yang rencananya akan dimintai keterangan terkait dugaan promosi arisan online bodong tersebut.
Direktur Ditresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para selebritas dan selebgram dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kerja sama promosi antara mereka dan tersangka. Polisi juga memperoleh informasi dari keterangan JNK serta para admin yang membantu operasional arisan.
“Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut,” kata Bimo.
Kasus Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dewi. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp230 juta setelah mengikuti investasi berkedok arisan online. Menurut Bimo, korban sempat menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu pada tahap awal.
Namun, keuntungan tersebut diduga hanya digunakan sebagai pancingan agar korban percaya dan kemudian menyetorkan dana dalam jumlah lebih besar. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga mengamankan JNK di tempat tinggalnya di Bali. JNK disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan online fiktif tersebut.
JNK diduga menjalankan aksinya sejak awal 2024 dengan memanfaatkan media sosial untuk menawarkan skema bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW). Dalam promosinya, arisan tersebut diklaim telah tersertifikasi dan amanah. Pelaku juga menampilkan testimoni anggota yang menurut penyidik ternyata tidak benar.
Modus Operandi Arisan Online Fiktif
Untuk menarik minat calon korban, JNK diduga menggunakan jasa endorsement dari sejumlah public figure dan selebgram. Selain itu, tersangka disebut membuat akun anggota fiktif berinisial IO untuk mengisi slot kosong. Langkah tersebut diduga dilakukan agar arisan terlihat aktif, penuh peminat, dan dipercaya calon peserta.
Dalam menjalankan operasionalnya, JNK dibantu tiga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Mereka bertugas memverifikasi data kartu tanda penduduk korban, mengelola grup WhatsApp, serta menagih pembayaran.
Penyidik mencatat sekitar 140 korban tersebar di belasan provinsi di Indonesia. Khusus di Jawa Timur, terdapat 35 korban dengan total kerugian yang telah terkonfirmasi mencapai Rp2,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan analisis transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, perputaran dana dalam skema tersebut mencapai Rp71 miliar.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa telepon seluler, seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold. Penyidik juga menyita laptop, rekening bank BCA, serta tiga kendaraan roda empat berupa BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
Selain itu, salon milik tersangka di Bali telah dipasangi garis polisi. JNK dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ia juga dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, status serta peran para figur publik yang akan diperiksa masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap Dilan Janiyar Ramadhani, Ratu Felisha, dan 15 pesohor lainnya menjadi langkah lanjutan Polda Jawa Timur untuk mengungkap dugaan promosi arisan online fiktif. Hingga kini, polisi masih berupaya memastikan bentuk kerja sama serta sejauh mana peran masing-masing figur publik dalam kegiatan promosi tersebut.
Kehadiran para saksi pada pemeriksaan berikutnya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap alur promosi, mekanisme penghimpunan dana, dan jaringan operasional arisan yang diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi para korban.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment