Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya diterapkan untuk menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat juga dapat menjadi objek perampasan aset.
Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/9). Ia menjelaskan, praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa ruang lingkup perampasan aset dapat mencakup tindak pidana yang memiliki dampak luas, baik dari sisi ekonomi, keamanan, maupun kerugian terhadap korban.
Perampasan Aset di Sejumlah Negara
Habiburokhman mencontohkan penerapan mekanisme perampasan aset di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di Amerika Serikat, penegak hukum melalui rezim civil forfeiture dapat menyita aset atau hasil kejahatan yang berkaitan dengan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.
Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 atau POCA. Aturan tersebut diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya meliputi perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak, serta penipuan terorganisasi.
Dalam mekanisme tersebut, perampasan aset dapat dilakukan tanpa mensyaratkan adanya vonis pidana terlebih dahulu. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Australia juga mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan itu menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, serta kejahatan finansial dalam skala besar.
Sejumlah Kejahatan Dinilai Mendesak untuk Diatur
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI menerima banyak masukan agar sejumlah tindak pidana dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan. Tindak pidana tersebut antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan kejahatan di sektor perasuransian.
Ia menilai kerugian yang ditimbulkan oleh berbagai tindak pidana tersebut tidak kalah destruktif dibandingkan korupsi. Karena itu, pengaturan perampasan aset perlu memiliki cakupan yang memadai agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara maupun kerugian masyarakat.
Memutus Aliran Dana Kejahatan
Dalam perkara narkotika dan terorisme, perampasan aset dinilai dapat digunakan untuk memutus aliran dana serta mengambil aset logistik milik bandar dan jaringan teror. Langkah tersebut dianggap penting untuk melumpuhkan keberlangsungan dan regenerasi kejahatan.
Perampasan aset juga dinilai penting dalam kasus penipuan investasi dan kejahatan di sektor asuransi. Habiburokhman mengatakan, pemulihan kerugian korban dalam perkara semacam itu sering kali terhambat karena aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.
Dengan adanya mekanisme perampasan aset, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian. Prinsip yang hendak ditegakkan adalah tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum atau crime does not pay.
Daftar 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Integritas Aparat Menjadi Perhatian
Di samping memperluas cakupan aturan, Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum yang akan menjalankan Undang-Undang Perampasan Aset. Aparat harus bekerja secara profesional, tidak korup, dan tidak menggunakan aturan tersebut untuk melakukan kriminalisasi.
Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional. Aturan tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Kesimpulan
Wacana perampasan aset di Indonesia diarahkan agar tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan lain yang merugikan negara dan masyarakat. Narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, perasuransian, hingga perdagangan orang termasuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut.
Ke depan, pembentukan RUU Perampasan Aset perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian dan perlindungan hukum. Integritas aparat serta penerapan aturan yang proporsional menjadi faktor penting agar mekanisme perampasan aset dapat memberantas kejahatan tanpa disalahgunakan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment