KPK Amankan Uang Rp665 Juta dan Saldo Rp99 Juta dalam OTT Rektor Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.

Uang tunai itu ditemukan dan diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Eko merupakan salah satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. OTT dilakukan oleh KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

KPK Amankan Uang Tunai dan Saldo Rekening

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan temuan barang bukti tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Menurut Taufik, barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan itu terdiri atas uang tunai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. Uang tunai tersebut berasal dari Eko Sumanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed. KPK menduga terdapat pemerasan serta penerimaan lainnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi dalam proses tersebut.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Mereka terdiri atas unsur pimpinan dan pejabat kampus, serta pihak swasta.

Daftar Tersangka dalam Kasus Unsoed

  • Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
  • Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
  • Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  • Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
  • Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
  • Mulyono, pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan OTT di Purwokerto dan Jakarta. Operasi tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Dugaan Pungutan di Luar UKT dan IPI

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa seleksi mandiri merupakan jalur pendaftaran yang dibuka serta dikelola secara mandiri oleh Unsoed. Dalam mekanisme penerimaan tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan golongan masing-masing.

Sebagai gambaran, rentang UKT di Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, IPI di fakultas yang sama berkisar mulai dari Rp100 juta untuk IPI 1 sampai Rp260 juta untuk IPI 4.

Namun, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan adanya biaya tambahan di luar biaya resmi yang wajib dibayarkan oleh calon mahasiswa.

KPK menilai pungutan tambahan tersebut dapat memberatkan calon mahasiswa baru. Biaya yang seharusnya berada di luar komponen UKT dan IPI diduga menambah beban bagi pihak yang sedang mengikuti proses penerimaan.

Tersangka Ditahan hingga 9 September 2026

Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut berlaku sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Soroti Dampak Korupsi di Sektor Pendidikan

KPK menyayangkan dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan. Menurut lembaga antirasuah tersebut, praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa dapat memberikan pengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang semestinya digunakan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan objektif dan sesuai aturan diduga dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu.

Budi menilai dugaan praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa. Dampaknya juga dapat meluas dengan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Kesimpulan

OTT KPK terkait Rektor Unsoed dan sejumlah pihak lainnya mengungkap temuan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening Rp99 juta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Enam tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga 9 September 2026.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana terjadi dalam proses awal pendidikan tinggi, yakni penerimaan mahasiswa baru. Ke depan, proses hukum KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerimaan mahasiswa yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment