KPK Gunakan Pasal Pemerasan dalam Kasus SPMB Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Diposisikan sebagai Korban

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan sangkaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi pada proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

KPK menegaskan bahwa orang tua atau keluarga calon mahasiswa yang diduga memberikan uang tidak otomatis diproses sebagai pelaku korupsi. Dalam konteks dugaan pemerasan, mereka dapat berada pada posisi sebagai korban karena menghadapi relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di SPMB Unsoed

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik sedang mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Selain itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang atau pemberian yang berkaitan dengan kewenangan tersebut.

Penerapan pasal pidana dalam perkara ini, menurut Budi, dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur dugaan tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

“Dalam konteks SPMB, kewenangan yang melekat pada pihak-pihak tertentu di perguruan tinggi menjadi aspek yang sangat penting,” kata Budi melalui pesan tertulis, Sabtu (22/8).

Relasi Kuasa Menjadi Fokus Penyelidikan

Budi menerangkan bahwa penerimaan mahasiswa baru merupakan proses yang memiliki mekanisme, persyaratan, dan kewenangan formal. Namun, persoalan hukum dapat muncul apabila kewenangan tersebut diduga digunakan untuk membuka jalan bagi pembayaran atau pemberian di luar mekanisme yang sah.

Dalam kondisi tersebut, penyidik tidak hanya melihat ada atau tidaknya uang yang berpindah tangan. KPK juga mendalami bagaimana proses pembayaran terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, serta apakah terdapat tekanan atau paksaan yang membuat seseorang memberikan sesuatu.

Menurut Budi, konsep relasi kuasa relevan untuk memahami perkara ini. Relasi kuasa menggambarkan ketidakseimbangan posisi antara pihak yang memiliki kewenangan dan pihak yang membutuhkan keputusan atau layanan dari pemegang kewenangan.

Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa dan keluarganya berada pada posisi yang membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan. Sementara itu, pihak tertentu di dalam institusi memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses tersebut.

Paksaan Tidak Selalu Berupa Ancaman Fisik

Ketimpangan posisi tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan secara objektif justru diduga dimanfaatkan untuk meminta atau memaksakan pembayaran tertentu.

Budi menegaskan, paksaan tidak selalu harus dipahami sebagai ancaman fisik secara terang-terangan. Dalam dugaan pemerasan melalui penyalahgunaan kekuasaan, penyidik akan melihat rangkaian fakta secara menyeluruh.

Hal yang didalami antara lain tekanan yang bersumber dari posisi atau kewenangan, kondisi calon mahasiswa atau keluarganya yang mungkin tidak memiliki pilihan wajar, serta ada atau tidaknya kaitan pembayaran dengan peluang diterima dalam proses SPMB.

KPK Terapkan Pasal Gratifikasi

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi. Pada prinsipnya, pasal tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK tidak hanya akan menelusuri apakah seseorang menerima uang atau pemberian. Penyidik juga mendalami hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki penerima.

Apabila pemberian diberikan karena seseorang memiliki posisi atau kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, dan pemberian itu bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, fakta tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur Pasal 12B.

Budi menekankan bahwa uang atau pemberian tidak dapat dilihat secara terpisah. Penyidik akan memperhatikan hubungan antara pemberian, jabatan, kewenangan, serta tindakan atau keputusan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi. Mereka terdiri atas tiga pejabat atau pegawai Unsoed dan tiga pihak swasta.

  • Rektor Unsoed Akhmad Sodiq;
  • Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga;
  • Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto;
  • Dian Mulia Wardhana;
  • Adhi Wiharto; dan
  • Mulyono.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta. KPK juga telah melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kesimpulan

KPK masih akan mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari proses SPMB, kewenangan setiap pihak, komunikasi dan pertemuan yang terjadi, mekanisme pembayaran, aliran uang, hingga hubungan pemberian dengan keputusan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Perkara ini juga menegaskan pentingnya melihat konteks relasi kuasa. Orang tua atau keluarga calon mahasiswa yang memberikan uang tidak otomatis dianggap sebagai pelaku, karena status hukum setiap pihak bergantung pada peran, niat, pengetahuan, cara pemberian, serta fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Ke depan, proses hukum KPK akan menentukan secara lebih jelas bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi. KPK mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus berlangsung objektif, transparan, dan berintegritas, bukan menjadi ruang transaksi antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment