KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Terkait Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Bambang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9). Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan terhadap politikus tersebut masih berlangsung. KPK belum menyampaikan secara rinci mengenai dugaan keterlibatan Bambang dalam perkara yang tengah disidik.
KPK Periksa Bambang Hermanto sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto. Dalam agenda pemeriksaan, Bambang disebut berstatus sebagai saksi dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Budi juga menyebutkan bahwa Bambang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.03 WIB. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun informasi mengenai hubungan Bambang dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan tersebut.
Penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan kemungkinan keterkaitan saksi dengan perkara biasanya disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan selesai. Karena itu, posisi Bambang dalam konstruksi perkara masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Saksi Lain di Bengkulu
Sebelum memeriksa Bambang, KPK telah meminta keterangan dari Anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna mengenai berbagai kegiatan pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan yang diperoleh dari saksi akan ditelaah, dianalisis, serta dikonfirmasi dengan informasi dari saksi-saksi lainnya.
KPK juga akan mencocokkan keterangan para saksi dengan temuan yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh dan mengungkap aliran dugaan suap dalam proyek-proyek yang sedang ditangani.
Aset Vinna Ledy Disita Penyidik
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan itu dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang dikembangkan.
KPK menyebut Vinna diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu serta dari pihak swasta. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum disertai penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam informasi yang disampaikan.
Pengembangan Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Perkara yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara awal tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah disebut sebagai salah satu tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dalam perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Oleh sebab itu, penyidik memperluas penelusuran untuk mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat serta proyek-proyek yang menjadi sumber aliran uang.
Penggeledahan dan Penyitaan Uang Rp4 Miliar
Untuk mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang kini tengah dikembangkan.
Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kesimpulan
Pemeriksaan Bambang Hermanto menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Hingga pemeriksaan berlangsung, Bambang masih berstatus sebagai saksi dan belum diketahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Ke depan, KPK akan menelaah keterangan Bambang bersama informasi dari saksi lain, hasil penggeledahan, serta barang bukti yang telah disita, termasuk uang Rp4 miliar, rumah, dan kendaraan. Penetapan tersangka baru akan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti dan hasil penyidikan yang masih berjalan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment