Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Miliki 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membantah memiliki 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II.

Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum dapat melihat seluruh berkas perkara yang diserahkan Tim 9 kepada jaksa penuntut umum. Namun, berdasarkan dokumen yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ia menyebut daftar 38 aset yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp800 miliar tidak ditemukan.

Kuasa Hukum Minta Status Kepemilikan Aset Diperjelas

Febri menjelaskan, informasi mengenai aset yang disita tidak seharusnya langsung dipahami sebagai aset milik Febrie Adriansyah. Menurut dia, Kejagung menyebut aset tersebut sebagai barang yang disita dalam suatu perkara, bukan secara otomatis sebagai harta milik salah satu tersangka.

Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka. Karena itu, setiap aset perlu diperiksa secara individual dengan melihat dokumen kepemilikan, pihak yang menguasai, serta orang yang mengetahui asal-usul atau status aset tersebut.

“Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya,” ujar Febri.

Kuasa hukum Febrie juga meminta agar hak pihak ketiga tetap diperhatikan apabila terdapat aset yang ikut disita atau dirampas, tetapi tidak memiliki hubungan dengan perkara. Pihak ketiga yang merasa dirugikan, kata Febri, memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penyitaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada indikasi, dugaan, atau asumsi. Pemeriksaan terhadap aset harus dilakukan secara menyeluruh agar harta milik pihak lain tidak ikut terseret dalam proses hukum tanpa dasar yang jelas.

Persoalkan Waktu Dugaan TPPU

Selain mempersoalkan kepemilikan aset, Febrie melalui kuasa hukumnya juga menyoroti konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksinkronan antara waktu tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang.

Dalam berkas perkara, dugaan tindak pidana asal berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri disebut berlangsung pada 2020 hingga 2025. Namun, dugaan TPPU yang dikenakan kepada Febrie disebut dimulai dua tahun lebih awal.

“Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun,” ungkap Febri Diansyah.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan landasan konstruksi perkara tersebut. Mereka menilai dugaan pencucian uang semestinya berkaitan dengan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana asal. Dengan demikian, menurut pihak Febrie, waktu dugaan TPPU tidak semestinya ditempatkan sebelum tindak pidana asal yang disebut menghasilkan harta tersebut.

Aset di Parongpong Disebut Dibeli pada 2013

Kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi, menyoroti aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung. Aset tersebut diakui tercatat atas nama Febrie Adriansyah dan telah dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, Farizi menyebut tanah dan bangunan itu dibeli pada 2013. Menurut dia, pembelian tersebut berlangsung jauh sebelum periode dugaan TPPU maupun dugaan pemerasan yang disangkakan kepada kliennya.

“Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini,” kata Farizi.

Febrie Dijerat Perkara Pemerasan dan TPPU

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri dan disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.

Perkara Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke tahap II, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya memasuki tahap penuntutan. Di sisi lain, Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

Ke depan, pembuktian mengenai status kepemilikan 38 aset, asal-usul harta, serta kesesuaian waktu antara tindak pidana asal dan dugaan TPPU akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan. Kuasa hukum Febrie tetap menegaskan bahwa aset yang disita tidak otomatis merupakan milik kliennya dan meminta seluruh aset diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta hukum secara individual.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment