Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 di lingkungan Kemhan pada periode 2015–2021.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Leonardi terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Leonardi dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis (27/8). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana pokok kepada Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman.

Majelis hakim menilai Leonardi bersama terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Dalam dakwaan tersebut, Leonardi sebelumnya disebut jaksa telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp306 miliar.

Tidak Terbukti Memperkaya Diri

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Leonardi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Hakim juga tidak menemukan adanya aliran dana ke rekening Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, maupun Gabor Kuti Szilard.

Hakim Anggota Laksda TNI Nur Sari Baktiana mengatakan tidak ditemukan bukti berupa transfer dana, penyerahan uang tunai, aset, ataupun bentuk penerimaan lain yang dapat dikategorikan sebagai upaya memperkaya diri.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” ujar Nur Sari.

Meski dakwaan primair tidak terbukti, majelis hakim tetap menyatakan Leonardi dan Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.

Kontrak dengan Navayo International AG Dipersoalkan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Leonardi tetap bersalah karena memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG. Tindakan tersebut dilakukan meskipun Leonardi dinilai mengetahui bahwa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2016 masih berstatus bertanda bintang atau diblokir.

Majelis hakim juga menilai kerugian negara dalam perkara ini bukan sebatas potensi. Menurut hakim, kerugian tersebut merupakan kerugian riil yang bersumber dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce atau ICC.

Putusan arbitrase itu mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. Kewajiban pembayaran tersebut dipandang majelis sebagai dampak langsung dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para terdakwa.

Kuasa Hukum Kritik Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Ia menilai vonis hakim bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah pemaknaan delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Rinto, putusan MK tersebut mengubah karakter delik korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Karena itu, kerugian keuangan negara seharusnya dibuktikan secara nyata atau actual loss, bukan hanya berdasarkan potensi maupun perkiraan kerugian.

Rinto mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyatakan dakwaan primair tidak terbukti, tetapi dakwaan subsidair dinilai terbukti. Ia juga menilai penggunaan putusan arbitrase sebagai dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara merupakan pertimbangan yang keliru.

Menurutnya, belum ada pengakuan kewajiban utang oleh negara, dalam hal ini Kemhan, serta belum jelas kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan. Ia juga menyebut adanya keterangan dari BPKP yang meminta pemerintah tidak membayar kewajiban tersebut.

Persoalkan Keabsahan Dokumen Arbitrase

Selain mempermasalahkan dasar kerugian negara, Rinto menyoroti dokumen putusan arbitrase yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dokumen itu tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Menurut Rinto, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip autentikasi dalam KUHAP dan ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa Leonardi tidak semestinya ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dijatuhi pidana, karena negara disebut belum mengeluarkan uang kepada Navayo International AG.

Rinto mengatakan pihaknya juga sedang memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara. Ia meminta MK menegaskan bahwa kewenangan untuk mengaudit kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Leonardi Merasa Putusan Tidak Adil

Leonardi mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat dirinya telah mengabdi selama puluhan tahun kepada bangsa dan negara.

Leonardi mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menjadikan putusan arbitrase sebagai alasan bahwa negara mengalami kerugian. Ia menegaskan tidak ada dana yang keluar dan tidak ada perintah darinya terkait pembayaran tersebut.

Ia juga menyatakan selalu mengikuti aturan selama bertugas, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kepala Badan Sarana Pertahanan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa.

Leonardi menjelaskan bahwa meskipun anggota tim pengadaan merupakan bawahannya, ia tidak dapat masuk ke dalam proses tersebut karena aturan di lingkungan Kemhan melarangnya.

Kesimpulan

Vonis 2,5 tahun penjara terhadap Leonardi dijatuhkan karena majelis hakim menilai ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair kasus pengadaan satelit slot orbit 123. Namun, Leonardi dinyatakan tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak ditemukan bukti aliran dana kepadanya.

Perbedaan pandangan antara majelis hakim dan kuasa hukum terutama berkaitan dengan pembuktian kerugian negara. Hakim mendasarkan kerugian pada kewajiban pembayaran yang muncul dari putusan arbitrase ICC, sementara pihak Leonardi menilai kerugian tersebut belum nyata karena negara belum melakukan pembayaran. Perdebatan mengenai kewenangan audit kerugian negara dan gugatan ke MK menjadi hal yang masih akan menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment