Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penyitaan Kasus Korupsi MBG

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonan terbaru tersebut, Lodewyk mempersoalkan proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan oleh pihak Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Lodewyk Uji Proses Penyitaan

SIPP PN Jakarta Selatan mencantumkan klasifikasi perkara tersebut sebagai “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”. Dengan demikian, permohonan kali ini berfokus pada pengujian terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Hingga informasi tersebut dikutip pada Jumat, 28 Agustus 2026, laman SIPP belum menampilkan petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan pihak Lodewyk. Nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut juga belum tercantum dalam laman penelusuran perkara.

Meski demikian, sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026. Agenda awal persidangan adalah pemanggilan para pihak yang terkait dengan permohonan praperadilan tersebut.

Permohonan Praperadilan Sebelumnya

Pengajuan praperadilan terbaru bukan kali pertama Lodewyk mempersoalkan proses hukum yang dijalaninya. Sebelumnya, ia pernah mengajukan permohonan dengan isu serupa ke PN Jakarta Pusat.

Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut. Keputusan itu membuat permohonan yang diajukan di PN Jakarta Pusat tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Selain mempersoalkan tindakan penyitaan, Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui PN Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Lodewyk.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejaksaan Agung memproses sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Selain Lodewyk Pusung yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, para tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri atau AYS, yang disebut sebagai kaki tangan Sony. Selain itu, terdapat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain persoalan afiliasi, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG juga diduga tidak memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dugaan permasalahan dalam tata kelola pelaksanaan program MBG.

Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penggelembungan atau mark up harga dalam pengadaan barang. Pengadaan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan pendukung pelaksanaan program, tetapi dugaan penyimpangan itu dinilai menimbulkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.

Barang-barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menunggu Proses Persidangan

Permohonan praperadilan terbaru Lodewyk akan memasuki sidang perdana pada 4 September 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak. Persidangan tersebut akan menjadi tahap awal untuk mengetahui kelanjutan permohonan serta argumentasi yang diajukan terkait keabsahan proses penyitaan.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. Publik juga masih menunggu informasi mengenai petitum lengkap, hakim tunggal yang ditunjuk, serta sikap para pihak dalam menanggapi permohonan tersebut.

Kesimpulan

Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Permohonan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut menjadi upaya hukum lanjutan setelah permohonan sebelumnya di PN Jakarta Pusat dinyatakan berada di luar kewenangan pengadilan dan praperadilan terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima.

Dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 4 September 2026, proses persidangan akan menjadi penentu tahap berikutnya dalam pengujian tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment