LPSK Beri Pelindungan kepada Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry merupakan saksi kunci dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap sejumlah aspek dalam perkara. Pertimbangan itu mencakup peran Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan kasus yang sedang ditangani.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keputusan pemberian pelindungan disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 18 Agustus. Pernyataan mengenai keputusan tersebut kemudian disampaikan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 25 Agustus.
LPSK Nilai Ferry Memenuhi Syarat Pelindungan
Susilaningtias menjelaskan bahwa Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian LPSK terhadap kondisi khusus dalam perkara.
Menurut dia, LPSK juga mempertimbangkan tingkat keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap Ferry. Faktor-faktor tersebut dinilai relevan karena perkara yang berkaitan dengan Ferry menyangkut dugaan korupsi dan TPPU.
“FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias.
Pemberian pelindungan ini ditujukan agar Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman. LPSK berharap proses pemeriksaan dan pengungkapan perkara dapat berlangsung lebih lancar serta membantu membuat perkara menjadi semakin terang.
Ferry Dinilai Memiliki Informasi Penting
Salah satu pertimbangan utama LPSK adalah informasi penting yang dimiliki Ferry mengenai perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Selain memiliki informasi yang dinilai penting, Ferry juga disebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
LPSK menilai keterangan saksi dapat berperan penting dalam mendukung proses penegakan hukum. Peran itu menjadi semakin signifikan dalam perkara yang memiliki karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Susilaningtias menyampaikan bahwa LPSK turut memperhatikan profil pihak yang menjadi objek perkara. Dalam kasus ini, pihak yang bersangkutan pernah menduduki jabatan dan memiliki kekuasaan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam memberikan pelindungan kepada Ferry.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susilaningtias.
Perkara TPPU Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin atau NH sebagai tersangka. Ia diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Pelindungan Diharapkan Mendukung Pengungkapan Perkara
Keputusan LPSK memberikan pelindungan kepada Ferry menunjukkan bahwa keterangan saksi dipandang memiliki nilai penting dalam proses penanganan perkara. Pelindungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan saksi dapat memberikan informasi secara aman kepada aparat penegak hukum.
Dengan adanya pelindungan, LPSK berharap Ferry dapat terus menjalankan perannya dalam proses hukum tanpa menghadapi gangguan atau ancaman yang dapat memengaruhi keterangannya. Selanjutnya, proses pengungkapan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan pihak lain diharapkan dapat berlangsung secara lancar sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Kesimpulan
LPSK telah menetapkan pelindungan bagi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho karena dinilai memenuhi persyaratan sebagai saksi dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut mempertimbangkan peran Ferry, informasi yang dimilikinya terkait perkara Asabri-Jiwasraya, sikap kooperatif, potensi ancaman, serta keseriusan perkara.
Ke depan, pelindungan dari LPSK diharapkan dapat membantu Ferry memberikan keterangan secara aman dan mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara korupsi serta TPPU tersebut secara lebih jelas.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment