LPSK Berikan Perlindungan kepada Saksi FH dalam Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap FH, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. LPSK menilai FH memiliki informasi penting mengenai perkara yang sedang diusut. Selain itu, lembaga tersebut turut mempertimbangkan potensi ancaman, karakteristik perkara, serta tingkat keseriusan tindak pidana yang ditangani.

LPSK Nilai FH Memenuhi Syarat Perlindungan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, FH dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh program perlindungan saksi. Keputusan itu diambil setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan kondisi saksi dan perkara.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut dia, pemberian perlindungan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK juga merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam mengambil keputusan, LPSK menggunakan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pemberian perlindungan berdasarkan hasil penilaian LPSK terhadap setiap permohonan yang diajukan.

FH Memiliki Informasi Terkait Perkara Asabri-Jiwasraya

Susilaningtias menjelaskan, salah satu pertimbangan utama LPSK adalah informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

LPSK juga mencatat bahwa FH bersikap kooperatif selama proses penelaahan permohonan. FH menjalani pemeriksaan dan menyampaikan informasi yang dinilai penting bagi aparat penegak hukum.

Menurut Susilaningtias, keterangan saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum. Peran tersebut menjadi semakin penting dalam perkara yang memiliki karakteristik dan tingkat keseriusan seperti dugaan korupsi dan TPPU.

LPSK berharap perlindungan yang diberikan dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berlangsung secara lancar dan membantu membuat perkara menjadi semakin terang.

Potensi Ancaman Tetap Menjadi Pertimbangan

Selain mempertimbangkan pentingnya informasi yang dimiliki FH, LPSK turut menilai potensi ancaman terhadap saksi. Berdasarkan hasil penelaahan, LPSK belum menemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi FH.

Meski demikian, LPSK menilai potensi ancaman tetap ada sehingga perlu diantisipasi. “Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” kata Susilaningtias.

Situasi Khusus dalam Perkara

LPSK juga mempertimbangkan situasi khusus yang melekat pada perkara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026. Aspek yang dinilai meliputi tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Susilaningtias menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU. Kedua tindak pidana tersebut dinilai sebagai kejahatan serius. LPSK juga memperhatikan profil pihak yang diduga terlibat, termasuk karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan dan memiliki kekuasaan.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” ujar Susilaningtias.

FH Sebelumnya Mendapat Perlindungan Darurat

Permohonan perlindungan terhadap FH diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar informasi penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara.

Sebelum keputusan perlindungan ditetapkan, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada FH selama proses penelaahan permohonan berlangsung. Program tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural FH sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan.

LPSK juga melakukan pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan FH selama menjalani proses pemeriksaan. Perlindungan tersebut diharapkan dapat mendukung saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan serta membantu aparat penegak hukum mengusut perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

LPSK resmi memberikan perlindungan kepada FH karena menilai saksi tersebut memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya, bersikap kooperatif, serta menghadapi potensi ancaman meskipun belum ditemukan ancaman nyata. Keputusan itu juga mempertimbangkan keseriusan dugaan korupsi dan TPPU, situasi khusus perkara, serta profil pihak yang diduga terlibat.

Ke depan, perlindungan tersebut diharapkan dapat memastikan FH menjalankan perannya secara aman. Keterangan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum diharapkan turut mendukung proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU secara lebih jelas dan menyeluruh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment