MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru mengenai hubungan antara permohonan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Penerbitan aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah dugaan upaya membuat proses suatu perkara berjalan berlarut-larut. SEMA tersebut mengatur secara lebih jelas mengenai tahapan yang harus dilakukan apabila permohonan praperadilan diajukan sebelum atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Mengutip situs resmi MA, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto pada Selasa, 18 Agustus. Dokumen tersebut kemudian diunggah dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada situs resmi MA.
Pemeriksaan Pokok Perkara Ditunda Selama Praperadilan Berjalan
Salah satu ketentuan utama dalam SEMA tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama proses praperadilan masih berlangsung. Namun demikian, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian, pelimpahan perkara tetap bisa dilakukan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri. Akan tetapi, majelis hakim belum dapat menyelenggarakan pemeriksaan terhadap pokok perkara sampai terdapat putusan praperadilan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Dalam aturan itu disebutkan bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Tujuan Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026
MA menyatakan aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi proses penanganan perkara. Selain itu, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Melalui SEMA ini, posisi pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara diatur berdasarkan waktu pengajuan permohonan serta status pelimpahan perkara. Pengaturan tersebut membedakan perlakuan terhadap praperadilan yang diajukan sebelum pokok perkara dilimpahkan dan permohonan yang didaftarkan setelah pelimpahan dilakukan.
Ketentuan Jika Praperadilan Diajukan Setelah Pelimpahan
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur situasi ketika permohonan praperadilan didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kondisi tersebut, pengajuan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Artinya, proses pemeriksaan pokok perkara tetap dapat dilaksanakan meskipun permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pelimpahan. Permohonan tersebut tetap harus dicatat dalam administrasi perkara, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan.
Namun, apabila praperadilan diajukan ketika proses pemeriksaan pokok perkara sudah berlangsung, permohonan itu harus diputus dengan amar putusan yang menyatakan “Tidak Dapat Diterima”. Ketentuan ini berlaku terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan.
Isi Pokok SEMA Nomor 3 Tahun 2026
- Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai adanya putusan praperadilan.
- Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
- Permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Kesimpulan
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai pelaksanaan pemeriksaan perkara ketika terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang lebih dahulu diajukan dapat menghentikan sementara pemeriksaan pokok perkara, meskipun pelimpahan perkara tetap diperbolehkan.
Sementara itu, praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghambat jalannya pemeriksaan pokok perkara. Permohonan tersebut tetap diproses, tetapi diputus dengan amar “Tidak Dapat Diterima” apabila pokok perkara telah mulai disidangkan. Dengan adanya aturan ini, MA mengharapkan proses peradilan memiliki kepastian hukum serta berjalan sesuai asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment