Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Hendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (20/8) di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Hendi dihukum 4 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai batas waktu, hukuman itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Hendi Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hendi dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap kekayaan atau pendapatan terdakwa. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Uang Pengganti Sin$500.000 Telah Disetorkan

Selain pidana pokok, Hendi juga dikenai hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Sin$500.000. Namun, hakim menyatakan uang pengganti tersebut telah disetorkan Hendi ke rekening penampungan KPK selama proses hukum berlangsung.

Masa penahanan yang telah dijalani Hendi diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Meski demikian, majelis hakim menetapkan Hendi tetap berada dalam tahanan.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Hal yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Hendi dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Hendi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya disebut dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang resmi. Menurut hakim, kondisi tersebut berdampak pada rusaknya tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Majelis hakim turut menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.

Hal yang Meringankan

Sementara itu, beberapa keadaan yang meringankan hukuman Hendi antara lain karena ia belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang sebesar Sin$500.000.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan. Menurut majelis, kelalaian terkait hal tersebut melekat pada pihak PT PGN. Sikap Hendi yang sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Arso Sadewo Dihukum 5 Tahun 6 Bulan

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Arso juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Selain itu, Arso dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 atau sekitar Rp118 miliar. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Arso akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Arso akan menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, dan Arso tetap berada dalam tahanan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp271 Miliar

Jaksa sebelumnya menyatakan perbuatan Hendi bersama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan uang muka dari PT PGN kepada PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan. Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah, antara lain berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan terhadap Hendi dan Arso belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Vonis Hendi lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta pembayaran uang pengganti Sin$500.000. Sementara itu, Arso sebelumnya dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti sekitar Rp118 miliar dengan pidana pengganti selama 4 tahun.

Kesimpulan

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp271 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Sin$500.000 yang telah disetorkan kepada KPK. Dalam perkara yang sama, Arso Sadewo dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp118 miliar.

Karena putusan belum inkrah, perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap para pihak, termasuk kemungkinan pengajuan banding. Proses hukum tersebut akan menentukan apakah putusan pengadilan tingkat pertama ini diterima atau kembali diuji pada tahap selanjutnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment