Mendikdasmen Atur PJJ bagi Sekolah Terdampak Asap Karhutla Berdasarkan ISPU
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut disesuaikan dengan tingkat pencemaran udara, risiko kesehatan, serta kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (28/8).
Aturan ini dibuat karena asap karhutla berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Selain itu, kondisi udara yang buruk juga dapat menghambat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, terutama aktivitas yang dilakukan di luar ruangan.
Pembelajaran Disesuaikan dengan Nilai ISPU
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pemantauan kualitas udara dilakukan setidaknya dua kali dalam sehari, yaitu sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.
Penyesuaian moda belajar dilakukan berdasarkan kategori kualitas udara. Dengan demikian, sekolah tidak serta-merta diliburkan ketika terjadi pencemaran udara, tetapi tetap memberikan layanan pembelajaran dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
ISPU 1-50: Tatap Muka Penuh
Pada nilai ISPU 1-50 yang masuk kategori baik, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh. Sekolah dapat menjalankan proses belajar seperti biasa dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
ISPU 51-100: Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
Jika nilai ISPU berada pada rentang 51-100 atau kategori sedang, pembelajaran masih dilakukan secara tatap muka. Namun, aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler harus dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.
ISPU 101-200: Tatap Muka Terbatas
Pada kategori tidak sehat dengan nilai ISPU 101-200, sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. PJJ diberlakukan bagi kelompok rentan, antara lain peserta didik PAUD, siswa SD kelas 1 sampai 3, peserta didik SLB, serta siswa yang memiliki penyakit penyerta.
ISPU 201-300: Beralih ke PJJ
Ketika nilai ISPU mencapai 201-300 atau masuk kategori sangat tidak sehat, sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ. Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan secara daring maupun luring, bergantung pada kondisi serta fasilitas yang tersedia di masing-masing wilayah.
ISPU di Atas 300: Kegiatan Berkumpul Dihentikan
Untuk nilai ISPU di atas 300 atau kategori berbahaya, seluruh kegiatan yang mengharuskan warga sekolah berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Sekolah kemudian memprioritaskan evakuasi dan perlindungan kesehatan, serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.
Kewenangan Penetapan Moda Pembelajaran
Perubahan moda pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP ditetapkan oleh bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan. Sementara itu, keputusan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB berada pada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.
Namun, apabila kondisi kualitas udara memburuk secara tiba-tiba ketika keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan terlebih dahulu. Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, atau pengalihan pembelajaran ke PJJ.
Kepala sekolah wajib melaporkan langkah pengamanan tersebut kepada dinas pendidikan paling lambat dalam waktu 1×24 jam. Keputusan perubahan moda pembelajaran berlaku paling lama tiga hari dan harus dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.
PJJ Tidak Berarti Sekolah Diliburkan
Surat edaran menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dapat dimaknai sebagai libur. Peserta didik tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan pembelajaran selama masa terdampak asap karhutla.
Pelaksanaan PJJ juga tidak harus selalu menggunakan jaringan internet. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara daring, luring, atau kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi sekolah yang tidak memiliki akses listrik atau internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan memperhatikan faktor keselamatan, serta pemanfaatan radio dan televisi lokal.
Beban Belajar Disederhanakan
Selama masa darurat, beban belajar peserta didik disederhanakan. Fokus pembelajaran diarahkan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas yang dapat membebani siswa maupun orang tua.
Sekolah terdampak asap karhutla diwajibkan menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas yang aman dari asap untuk digunakan sebagai tempat perlindungan sementara. Ruangan tersebut dapat dilengkapi dengan penutup ventilasi, tirai kain lembap, exhaust fan, dan penjernih udara HEPA apabila tersedia.
Perlindungan Kelompok Rentan dan Pemantauan
Kemendikdasmen meminta sekolah memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti anak usia dini, siswa SD, peserta didik penyandang disabilitas, dan siswa dengan penyakit penyerta.
Kegiatan yang melibatkan banyak peserta atau dilaksanakan di luar ruangan, termasuk asesmen, kegiatan kesiswaan, dan penerimaan murid baru, dapat dijadwalkan ulang atau diselenggarakan secara daring.
Untuk memantau pelaksanaan kebijakan di lapangan, Kemendikdasmen akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak. Sekolah juga diminta menyampaikan laporan kondisi pembelajaran setiap hari. Laporan tersebut mencakup nilai ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, jumlah peserta didik terdampak, serta gangguan kesehatan yang terjadi.
Evaluasi Setelah Kualitas Udara Membaik
Setelah kondisi kualitas udara membaik, sekolah diminta melakukan asesmen diagnostik. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui dampak gangguan pembelajaran selama masa darurat.
Sekolah juga perlu menyiapkan program pemulihan bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan pembelajaran. Dengan pemantauan ISPU secara berkala, penyesuaian moda belajar, serta perhatian terhadap kelompok rentan, layanan pendidikan diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Penerapan aturan ini ke depan bergantung pada evaluasi harian kualitas udara dan kesiapan pemerintah daerah serta satuan pendidikan dalam merespons perubahan kondisi. Pembelajaran tatap muka maupun PJJ harus tetap diarahkan untuk memenuhi hak peserta didik atas layanan pendidikan secara aman dan berkelanjutan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment