Menhut Raja Juli Minta Penerima Perhutanan Sosial Waspadai Karhutla
Berau, Kalimantan Timur – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Berau, Kalimantan Timur, dan wilayah sekitarnya menjaga kawasan kelola mereka dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, pemberian akses kepada masyarakat harus diikuti tanggung jawab untuk mempertahankan kelestarian hutan.
Pesan tersebut disampaikan Raja Juli setelah enam sertifikat persetujuan Perhutanan Sosial diterima oleh kelompok masyarakat. Menurutnya, kebijakan Perhutanan Sosial tidak hanya ditujukan untuk membuka akses masyarakat terhadap kawasan hutan, tetapi juga memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menjaga kawasan tersebut.
Akses Kelola Hutan Harus Diikuti Tanggung Jawab
Raja Juli mengatakan, Perhutanan Sosial merupakan bagian dari kebijakan untuk menjaga hutan tetap lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Akses kelola yang diberikan diharapkan dapat menjadi sarana pengelolaan kawasan secara bertanggung jawab serta membantu menangani potensi konflik.
“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Ia meminta seluruh kelompok penerima persetujuan tidak hanya memanfaatkan lahan secara produktif, tetapi juga memastikan kawasan terbebas dari ancaman kebakaran. Menurut Raja Juli, kelestarian kawasan menjadi bagian penting dari tanggung jawab setelah masyarakat memperoleh persetujuan pengelolaan.
Enam Kelompok Menerima Persetujuan Perhutanan Sosial
Salah satu kelompok yang menerima persetujuan adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh. Kelompok tersebut memperoleh kawasan kelola seluas 4.962 hektare yang mencakup 85 kepala keluarga (KK).
Raja Juli meminta masyarakat penerima persetujuan menjaga kawasan tersebut dari kebakaran dan memanfaatkannya secara produktif. “Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.
Rincian Kelompok dan Luas Kawasan
Pesan serupa disampaikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur. Kelompok ini menerima persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare untuk 138 KK.
Selain kedua kelompok tersebut, persetujuan Perhutanan Sosial juga diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat lainnya. KTH Pilinjau Lestari Squad menerima area seluas 28 hektare untuk 23 KK. Kemudian, KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan memperoleh kawasan seluas 1.350 hektare yang diperuntukkan bagi 90 KK.
Persetujuan berikutnya diberikan kepada LD Mara Satu di Bulungan dengan luas kawasan 748 hektare untuk 475 KK. Sementara itu, LD Mara Hilir memperoleh kawasan seluas 152 hektare yang mencakup 212 KK.
SK Bisa Dicabut Jika Kawasan Menjadi Sumber Api
Dalam kesempatan itu, Raja Juli mengingatkan adanya konsekuensi bagi kelompok yang tidak mampu menjaga kawasan kelolanya. Ia menyatakan, surat keputusan (SK) persetujuan dapat dicabut apabila kawasan yang diberikan justru menjadi sumber kebakaran.
“Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat api, nanti dengan berat hati SK-nya saya cabut,” ujar Raja Juli.
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan Perhutanan Sosial. Masyarakat penerima diharapkan dapat memastikan area kelola tetap aman, terjaga, dan digunakan sesuai tujuan pemberian akses.
Masyarakat Diminta Tidak Melakukan Land Clearing
Raja Juli juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan atau land clearing. Ia menilai, berbagai tindakan yang terlihat kecil tetap dapat memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok secara sembarangan.
Karena itu, kehati-hatian dalam beraktivitas di kawasan hutan menjadi hal penting yang harus diperhatikan seluruh kelompok penerima persetujuan. Pengelolaan yang produktif perlu dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan kawasan dari potensi karhutla.
Kesimpulan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa persetujuan Perhutanan Sosial memberikan akses sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan. Enam kelompok penerima persetujuan di Berau, Kutai Timur, dan Bulungan diminta mencegah karhutla, menghindari land clearing, serta memanfaatkan lahan secara produktif.
Ke depan, keberhasilan pengelolaan Perhutanan Sosial akan sangat bergantung pada kemampuan kelompok masyarakat dalam menjaga kawasan dari kebakaran dan menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten. Kawasan yang dikelola diharapkan tetap lestari serta memberikan manfaat bagi masyarakat penerima.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment