Menkomdigi Siapkan Denda hingga Pemblokiran bagi Platform yang Langgar PP Tunas
Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan platform digital yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses.
Penegakan aturan ini ditujukan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perlindungan anak. Pemerintah telah menyiapkan instrumen sanksi administratif, termasuk formulasi denda bagi platform digital berskala besar maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri.
Platform Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi Berjenjang
Meutya mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pilihan sanksi terhadap platform yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses.
Peringatan, menurut Meutya, sebelumnya telah diberikan dan masih dapat dikeluarkan kembali apabila platform belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penindakan dapat dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi.
“Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (14/9).
Pemerintah Berharap Tidak Perlu Memblokir Platform
Meski memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hingga pemblokiran, pemerintah berharap langkah tersebut tidak perlu dilakukan. Meutya meminta seluruh platform digital menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Tunas.
Menurutnya, kepatuhan platform menjadi hal penting agar pelaksanaan aturan perlindungan anak dapat berjalan tanpa harus berujung pada pemutusan akses. Pemerintah tetap membuka ruang bagi platform untuk mengikuti aturan dan memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.
Besaran Denda untuk Platform Digital Telah Dirumuskan
Selain menyiapkan sanksi berupa peringatan dan pemutusan akses, pemerintah juga telah menyelesaikan formulasi denda administratif. Meutya menjelaskan, denda tersebut akan menjadi salah satu instrumen penegakan kepatuhan bagi platform digital.
Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan ditetapkan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Ketentuan ini menjadi bagian dari formulasi sanksi administratif yang disiapkan pemerintah untuk mendorong kepatuhan platform terhadap PP Tunas.
“Dapat kami sampaikan juga hari ini untuk formulasi denda administratif bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan untuk platform digital skala besar atau global,” ujar Meutya.
Denda PSE Dalam Negeri Disesuaikan Skala Usaha
Sementara itu, besaran denda bagi PSE privat dalam negeri akan disesuaikan dengan skala usaha masing-masing. Untuk usaha mikro, denda ditetapkan maksimal Rp1 miliar. Usaha kecil dapat dikenai denda maksimal Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Penentuan kategori skala usaha tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dengan acuan tersebut, pengenaan denda diharapkan dapat mempertimbangkan kapasitas usaha setiap PSE privat dalam negeri.
Formulasi Denda Masuk Pembahasan dengan Kementerian Keuangan
Meutya menyampaikan bahwa penetapan besaran denda tidak dilakukan tanpa proses pembahasan. Formulasi tersebut telah melalui konsultasi publik serta diskusi dengan delapan platform yang memiliki kewajiban untuk memblokir akun media sosial anak berusia di bawah 16 tahun.
Setelah melalui tahapan tersebut, formulasi denda secara resmi telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, ketentuan itu akan dibahas dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP) bersama kementerian terkait.
“Ini juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian-kementerian terkait,” jelas Meutya.
Kesimpulan
Pemerintah menyiapkan sanksi berlapis bagi platform digital yang melanggar PP Tunas, mulai dari teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses fitur atau pemblokiran secara penuh. Besaran denda bagi platform global dirumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global, sementara denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha.
Formulasi tersebut kini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan melalui PP PNBP. Ke depan, pemerintah berharap platform digital mematuhi ketentuan perlindungan anak sehingga penerapan sanksi terberat, termasuk pemutusan akses, tidak perlu dilakukan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment