Pakar Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Satwa di Tengah Ancaman Karhutla
JAKARTA – Perlindungan satwa di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan terperinci. Pakar Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pemerintah perlu memiliki aturan yang jelas mengenai penanganan satwa dalam situasi bencana.
Menurut Trubus, perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap kondisi satwa melalui kunjungannya ke pusat rehabilitasi orangutan di Kalimantan Tengah dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pemerintah. Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup perlindungan lingkungan, tetapi juga memastikan keselamatan satwa dan habitatnya ketika karhutla terjadi.
Regulasi Penanganan Satwa Saat Bencana Perlu Diperjelas
Trubus mengatakan, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang mengatur langkah penanganan satwa dalam kondisi darurat. Menurut dia, keberadaan standar operasional prosedur (SOP), peraturan teknis, serta pembagian kewenangan antarlembaga sangat penting agar penanganan tidak berjalan tanpa arah ketika bencana terjadi.
“Intinya, Wapres harus bisa mengeluarkan kebijakan. Habis blusukan satwa, buat kebijakan force majeure kita harus apa, SOP harus tegas, peraturan teknis ada, siapa yang tanggung jawab siapa yang melakukan penanganan,” ujar Trubus, dikutip dari Antara, Senin (14/9).
Ia berharap perhatian Wapres Gibran terhadap kondisi satwa dapat ditindaklanjuti melalui kejelasan mengenai prosedur penanganan, aturan teknis, dan pembagian tanggung jawab di antara lembaga terkait. Kejelasan tersebut dinilai dibutuhkan agar setiap pihak mengetahui tugas masing-masing ketika satwa terdampak bencana.
Perlindungan Satwa dalam Situasi Darurat
Trubus menjelaskan, aturan mengenai satwa dalam kondisi normal pada dasarnya telah tersedia. Namun, ketentuan untuk menghadapi situasi bencana masih perlu diperkuat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian mengenai langkah yang harus dilakukan pemerintah dan lembaga terkait saat satwa menghadapi dampak karhutla.
Menurutnya, mekanisme perlindungan satwa seharusnya tidak baru dibicarakan setelah krisis terjadi. Karhutla yang berlangsung hampir setiap tahun membutuhkan aturan yang jelas dan tegas, sehingga proses penyelamatan dapat dilakukan berdasarkan prosedur yang telah disiapkan.
“Kita berharap Gibran bisa ambil satu langkah lebih lanjut terhadap penanganan yang lebih komprehensif soal lingkungan dan satwa,” kata Trubus.
Pemerintah Pusat Diminta Berperan Langsung
Lebih lanjut, Trubus berpandangan pemerintah pusat perlu mengambil peran langsung dalam memastikan perlindungan satwa saat karhutla. Peran tersebut termasuk memastikan adanya mekanisme penyelamatan serta pemindahan satwa ke lokasi yang lebih aman apabila kondisi habitatnya terdampak.
Ia menilai perhatian terhadap satwa perlu diwujudkan dalam kebijakan yang bersifat menyeluruh. Dengan adanya regulasi, SOP, dan aturan teknis yang tegas, penanganan satwa diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi ketika terjadi bencana.
Trubus juga berharap kunjungan Wapres Gibran ke pusat rehabilitasi orangutan tidak berhenti sebagai momentum peninjauan. Ia menilai kunjungan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan regulasi perlindungan satwa, terutama dalam menghadapi kondisi darurat akibat karhutla.
Kunjungan Wapres ke Pusat Rehabilitasi Orangutan
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam kunjungan tersebut, Wapres memastikan kebutuhan perawatan orangutan yang terdampak asap karhutla terpenuhi.
Kunjungan itu merupakan bagian dari rangkaian peninjauan Wapres terhadap penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Peninjauan tersebut juga mencakup dampak karhutla terhadap satwa dan habitatnya.
“Penanganan karhutla harus menyeluruh. Manusia harus terlindungi, tetapi satwa dan habitatnya juga tidak boleh kita abaikan. Saya ingin memastikan kebutuhan perawatan di sini benar-benar terpenuhi,” kata Wapres.
Penguatan Kebijakan Menjadi Langkah Berikutnya
Perhatian terhadap kondisi orangutan dan satwa terdampak karhutla dinilai perlu dilanjutkan dengan langkah kebijakan yang lebih konkret. Bagi Trubus, pemerintah perlu memastikan bahwa aturan dalam situasi bencana dapat memberikan panduan yang jelas bagi seluruh lembaga yang terlibat.
Penguatan regulasi juga diharapkan dapat memperjelas siapa yang bertanggung jawab, tindakan apa yang harus dilakukan, serta bagaimana proses penyelamatan dan pemindahan satwa dijalankan. Dengan demikian, perlindungan satwa tidak hanya bergantung pada respons ketika krisis berlangsung.
Kesimpulan
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan satwa dalam menghadapi ancaman karhutla. Menurutnya, aturan yang ada untuk kondisi normal perlu dilengkapi dengan SOP, peraturan teknis, dan pembagian tanggung jawab yang jelas untuk situasi bencana.
Perhatian Wapres Gibran terhadap satwa melalui kunjungan ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng diharapkan menjadi awal dari kebijakan yang lebih komprehensif. Ke depan, pemerintah pusat perlu memastikan mekanisme penyelamatan, perawatan, dan pemindahan satwa ke lokasi aman dapat dilakukan secara terarah ketika karhutla terjadi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment