Erick Soedjasa Bantah Kabur ke Singapura dalam Kasus Penggelapan Rp37,4 Miliar
Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar, membantah dirinya sengaja melarikan diri selama berada di Singapura. Erick sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 dan ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah tiba di Indonesia.
Kuasa hukum Erick, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu, menyatakan kliennya berada di Singapura untuk menjalani pengobatan kanker usus. Menurut Hapsoro, keberadaan Erick di luar negeri bukan bagian dari upaya menghindari proses hukum. Ia juga menyebut seluruh proses medis tersebut tercatat dalam rekam medis rumah sakit dan dapat dibuktikan.
Kuasa Hukum Sebut Erick Berobat ke Singapura
Hapsoro menjelaskan, Erick pergi ke Singapura pada 2022 untuk menjalani perawatan. Ia menegaskan bahwa pengobatan tersebut benar-benar dilakukan dan bukan alasan yang dibuat untuk menutupi keberadaan kliennya.
“Pada tahun 2022, Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat,” ujar Hapsoro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/9).
Menurut Hapsoro, Erick sebenarnya telah lama memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia dan menyelesaikan perkara yang dihadapinya. Namun, sejumlah pihak disebut membuatnya khawatir dengan menyampaikan bahwa dirinya akan langsung ditangkap apabila pulang.
Hapsoro menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor. Ia menegaskan, kliennya tidak pergi karena hendak menghindari kasus, melainkan karena harus menjalani pengobatan. Setelah berniat mengakhiri perkara dan bertemu dengan pelapor, Erick tetap ditangkap lantaran statusnya telah masuk dalam DPO.
Erick Bantah Terlibat dalam Operasional Perusahaan
Selain menjelaskan alasan Erick berada di Singapura, Hapsoro juga membantah dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara penggelapan tersebut. Ia menyatakan Erick tidak pernah menjadi bagian dari struktur operasional PT Asli Rancangan Indonesia.
Kuasa hukum itu juga mengklaim Erick tidak mengetahui adanya rekayasa dalam kerja sama bisnis reseller yang menjadi bagian dari perkara. Menurut dia, dana sekitar Rp4 miliar yang diterima Erick merupakan pelunasan utang dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto dan ucapan terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung.
Meski demikian, Hapsoro menyatakan Erick siap mengembalikan uang tersebut apabila dalam proses hukum nantinya dinyatakan berasal dari tindak kejahatan. Sikap itu, kata dia, menunjukkan bahwa kliennya siap mengikuti proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Siap Kembalikan Dana Jika Terbukti Hasil Kejahatan
Hapsoro menegaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang ditanganinya, belum terdapat unsur yang menunjukkan Erick masuk ke dalam struktur pekerjaan atau operasional perusahaan. Ia menyebut posisi Erick berada di luar struktur tersebut.
“Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, si Erik siap untuk mengembalikan,” tutur Hapsoro.
Erick Ditangkap Setelah Tiba dari Singapura
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa yang telah diburu dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9), setelah Erick tiba dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan jabatan Erick di PT Asli Rancangan Indonesia. Laporan terhadap kasus itu diajukan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022.
PT Asli Rancangan Indonesia disebut merupakan perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik atau electronic Know Your Customer (e-KYC). Dalam perkara pokok tersebut, nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp37.426.285.740.
Dugaan Rekayasa Pembayaran Fee Reseller
Ade Safri menjelaskan, pada periode 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee.
Dalam pelaksanaannya, Rionald disebut menentukan reseller yang menerima fee dan memerintahkan bagian keuangan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran tersebut diduga juga diberikan atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller.
Rionald kemudian meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Tedjo memperkenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung.
Orang-orang yang diperkenalkan Tedjo disebut menerima fee meski tidak melakukan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald, sementara sebagian lainnya mengalir kepada Tedjo.
Michael, yang diperkenalkan oleh Erick, menerima fee untuk 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan diduga bukan hasil pemasarannya, dengan total fee mencapai Rp10.381.204.140.
Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari keduanya. Berdasarkan keterangan penyidik, Erick menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan nilai total Rp4.621.604.368.
Kesimpulan
Erick Soedjasa membantah dirinya kabur ke Singapura dan menyatakan keberadaannya di negara tersebut berkaitan dengan pengobatan kanker usus. Kuasa hukumnya juga mengeklaim Erick tidak terlibat dalam struktur operasional perusahaan serta siap mengembalikan dana apabila terbukti berasal dari tindak kejahatan.
Di sisi lain, penyidik menyebut Erick memiliki dugaan peran dalam pengaturan kerja sama reseller dan menerima aliran dana dalam perkara yang menimbulkan kerugian hingga Rp37,4 miliar. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian hukum terhadap seluruh pihak yang terkait.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment