KPK Amankan 17 Orang dalam OTT ATR/BPN, Uang Ratusan Miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk seorang direktur jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan.

Selain menangkap sejumlah pihak, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan. Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski proses penghitungan masih berlangsung.

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT di Jabodetabek

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan pihak lain. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam.

Menurut Budi, dari total 17 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri atas direktur jenderal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Politikus Golkar Ikut Terjaring

Selain pejabat di lingkungan ATR/BPN, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.

OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Proses Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lain yang masih dalam proses pendalaman.

Namun, KPK belum menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara, alur kejadian, maupun bentuk penerimaan yang sedang diselidiki. Informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan.

Uang Tunai Dikemas dalam Puluhan Koper

Dalam penyelidikan tertutup itu, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas menggunakan boks, kardus, dan koper.

Jumlah koper yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 koper. KPK masih menghitung keseluruhan uang yang ditemukan untuk memastikan nominalnya.

Budi menyebutkan, berdasarkan penghitungan sementara, nilai uang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Meski demikian, nominal pasti belum diumumkan karena proses penghitungan masih berlangsung.

KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Dalam batas waktu itu, KPK akan melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. KPK juga dijadwalkan menyampaikan pembaruan mengenai kronologi OTT serta konstruksi perkara setelah proses ekspose selesai.

Kesimpulan

OTT KPK di wilayah Jabodetabek mengamankan 17 orang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dua kepala kantor pertanahan, dan politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Selain itu, KPK mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Status hukum para pihak dan rincian perkara masih menunggu hasil pemeriksaan serta ekspose KPK dalam waktu 1 x 24 jam.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment