Kemenhut Bekukan Izin Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem atau lingkungan di wilayah terdampak kebakaran.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peninjauan itu dilakukan bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono pada Senin (14/9).
Tiga Perusahaan di Kaltim Dikenai Pembekuan Izin
Raja Juli mengatakan, pembekuan izin usaha diberlakukan terhadap tiga perusahaan yang berada di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Ketiganya memiliki perizinan terkait pengelolaan hutan dengan luasan konsesi dan dampak kebakaran yang berbeda.
1. PT Puji Sempurna Raharja
Perusahaan pertama yang dibekukan izinnya adalah PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Kabupaten Berau. Perusahaan tersebut memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang diterbitkan pada 2021.
PT Puji Sempurna Raharja memiliki luas PBPH mencapai 14.605 hektare. Dari luasan tersebut, area yang dilaporkan terbakar mencapai 82,26 hektare.
2. PT Diva Perdana Pesona
Perusahaan kedua ialah PT Diva Perdana Pesona yang berada di Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Tanaman berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 2018.
Luas PBPH yang dimiliki PT Diva Perdana Pesona mencapai 29.429 hektare. Sementara itu, luas lahan yang terbakar tercatat sebesar 48,57 hektare.
3. PT Inhutani I Tanah Grogot
Perusahaan ketiga yang dikenai pembekuan izin adalah PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut mengantongi perizinan hutan tanaman yang diterbitkan pada 2021.
PT Inhutani I Tanah Grogot memiliki luas konsesi 15.336 hektare. Adapun area yang terbakar tercatat mencapai 531 hektare, atau menjadi luasan terbakar terbesar dibandingkan dua perusahaan lainnya.
Pemerintah Wajibkan Pemulihan Ekosistem
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa langkah pemerintah tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Ketiga perusahaan juga dikenai tindakan berupa paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan yang terdampak karhutla.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani dampak kebakaran sekaligus memastikan adanya tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di area yang terdampak. Pemerintah juga menyatakan akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Indikasi Pidana Akan Diproses
Raja Juli menyampaikan, apabila ditemukan indikasi pidana, perkara tersebut akan diteruskan kepada penegak hukum. Proses itu dapat dilakukan oleh penegakan hukum Kemenhut bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Dengan demikian, pembekuan izin usaha menjadi salah satu bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah masih membuka kemungkinan adanya proses pidana apabila hasil penanganan menemukan unsur pelanggaran.
Penegakan Hukum Tidak Hanya Menyasar Masyarakat
Menurut Raja Juli, kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan bahwa penegakan hukum dalam penanganan karhutla tidak hanya diterapkan kepada masyarakat, tetapi juga kepada korporasi.
Ia menekankan bahwa perusahaan yang berkaitan dengan terjadinya karhutla harus ikut bertanggung jawab. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap korporasi apabila ditemukan hubungan dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.
Penegakan hukum terhadap tiga perusahaan tersebut juga menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperluas pengawasan dalam penanganan karhutla. Selain memberikan sanksi administratif melalui pembekuan izin, pemerintah menyiapkan langkah pemulihan lingkungan dan proses hukum apabila ditemukan indikasi pidana.
Kesimpulan
Kemenhut membekukan izin usaha PT Puji Sempurna Raharja, PT Diva Perdana Pesona, dan PT Inhutani I Tanah Grogot terkait penanganan karhutla di Kalimantan Timur. Ketiga perusahaan tersebut memiliki area terbakar dengan luasan berbeda, dengan kebakaran terbesar tercatat di konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser.
Selain pembekuan izin, pemerintah mewajibkan pemulihan ekosistem atau lingkungan serta membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran. Ke depan, penanganan perkara ini akan bergantung pada proses penegakan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment