KPK Ungkap OTT ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Selain mendalami dugaan proses pengurusan HGB, KPK juga menyelidiki adanya penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat BPN. Dalam operasi senyap itu, sebanyak 17 orang diamankan oleh tim penindakan KPK.

OTT KPK Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Ia juga menyebut adanya dugaan penerimaan lain yang masih didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Menurut Budi, pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor adalah Summarecon. Namun, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, termasuk bentuk dugaan pelanggaran dan hubungan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

17 Orang Diamankan dalam Operasi Senyap

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tangan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN dengan posisi strategis.

Mereka yang disebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat BPN, KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang berinisial Gus A. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan perkara tersebut.

Uang Rupiah dan Valuta Asing Disita

Dalam OTT itu, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga koper.

Budi mengatakan, jumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang mencapai sekitar 20 koper atau kardus. Proses penghitungan uang masih berlangsung ketika keterangan tersebut disampaikan. Berdasarkan estimasi sementara, nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

KPK Masih Menentukan Status Hukum

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Budi menjelaskan, KPK masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Rincian mengenai kronologi OTT dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” ujar Budi.

Konfirmasi dari Summarecon Belum Diperoleh

Kasus ini turut menyeret nama PT Summarecon Agung Tbk karena dugaan perkara berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Namun, hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada konfirmasi dari pihak Summarecon terkait OTT dan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Kesimpulan

OTT KPK di lingkungan ATR/BPN diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi. Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat BPN, dan uang tunai rupiah serta valuta asing dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah turut disita.

KPK masih memiliki waktu sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil ekspose dan pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, termasuk penjelasan mengenai kronologi serta konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment