Panglima Jilah Minta Masyarakat Adat Tak Disalahkan dalam Kasus Karhutla Kalimantan

Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, menyampaikan pandangannya mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan setelah dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang dibahas ialah praktik berladang masyarakat adat. Panglima Jilah menegaskan bahwa aktivitas berladang masyarakat Dayak telah berlangsung selama ribuan tahun dan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai penyebab karhutla yang terjadi belakangan ini.

Praktik Berladang Masyarakat Dayak Disebut Berbeda

Menurut Panglima Jilah, masyarakat Dayak memiliki pola berladang yang berbeda dengan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan. Ia menjelaskan, masyarakat adat umumnya tidak membuka ladang di lahan gambut karena karakteristik lahan tersebut dinilai tidak sesuai untuk kegiatan bercocok tanam.

“Orang Dayak tidak berladang di lahan gambut. Gambut itu tebal asapnya, gambutnya tebal, 12 meter,” kata Panglima Jilah.

Ia menyebut lokasi berladang masyarakat adat biasanya berada di lahan mineral. Kondisi itu berbeda dengan lahan gambut yang dapat menghasilkan asap tebal ketika terbakar. Karena itu, ia menilai aktivitas berladang masyarakat adat tidak bisa langsung disamakan dengan pembukaan lahan dalam skala perkebunan.

Panglima Jilah juga mengingatkan bahwa tradisi berladang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kalimantan sejak lama. Praktik tersebut, menurutnya, telah dilakukan sejak ribuan tahun lalu, jauh sebelum aktivitas perkebunan berkembang.

“Sebelum adanya perkebunan ya, di Kalimantan itu sudah ada namanya berladang dari zaman dulu, ribuan tahun yang lalu bahkan. Dan tidak pernah kita melihat namanya kejadian-kejadian yang seperti ini,” ujarnya.

Masyarakat Adat Disebut Memiliki Mekanisme Pengawasan

Selain menjelaskan lokasi berladang, Panglima Jilah mengatakan masyarakat adat memiliki mekanisme pengawasan terhadap lahan yang digunakan. Warga yang melakukan pembakaran untuk membuka ladang disebut turut memantau area tersebut.

Menurutnya, pemantauan dilakukan langsung oleh pihak yang membuka lahan. Dengan demikian, pembakaran tidak dilakukan tanpa pengawasan. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memahami pentingnya menjaga lingkungan karena kehidupan mereka sangat dekat dengan alam.

“Jadi kalau kita membakar di mana lahan ladang kita dibakar, di situlah kita yang akan monitoringnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai pembakaran lahan juga terus dilakukan melalui tokoh-tokoh adat. Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat tidak membakar hutan secara sembarangan.

Panglima Jilah menyampaikan bahwa keberadaan alam memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan masyarakat adat. Karena itu, masyarakat adat disebut memiliki kepentingan untuk menjaga lingkungan di sekitar wilayah kehidupan mereka.

Minta Peladang Tidak Langsung Dikaitkan dengan Karhutla

Panglima Jilah meminta agar masyarakat adat yang sedang menjalankan aktivitas berladang tidak langsung disalahkan ketika terjadi karhutla. Ia menilai waktu terjadinya kebakaran di lahan peladangan dan perkebunan terkadang berdekatan sehingga menimbulkan kesalahan penilaian.

“Ya, di Kalimantan Barat karhutla itu sebenarnya sudah sering terjadi. Tetapi yang menjadi pemikiran kita itu peladang itu disalahkan. Jadi peladang itu dengan perkebunan itu kadang-kadang bersamaan waktunya. Akhirnya peladang yang disalahkan,” katanya.

Ia juga menanggapi larangan pembakaran lahan secara terbuka sebagai bagian dari penanganan karhutla. Menurut Panglima Jilah, penerapan larangan tersebut perlu membedakan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan praktik kearifan lokal masyarakat adat.

“Itu khusus untuk perkebunan saja (pembakaran lahan blak-blakan). Kalau kearifan lokal tidak bisa,” ujarnya.

Waspadai Kesalahan Identifikasi Peladang

Panglima Jilah mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga mendukung masyarakat adat dan peladang. Karena itu, ia berharap proses penanganan karhutla tidak menimbulkan kesalahan identifikasi terhadap warga yang sedang melakukan aktivitas berladang.

Ia bahkan menyebut adanya kemungkinan peladang yang ditangkap dalam penanganan karhutla merupakan korban salah tangkap. Menurutnya, masyarakat yang sedang berladang bisa saja disalahartikan sebagai pihak yang melakukan aktivitas perkebunan atau pembukaan lahan lainnya.

“Kemungkinan ada (oknum yang membakar hutan ditangkap), tapi kemungkinan salah tangkap, mungkin ada yang berladang mungkin dikira berkebun. Nanti akan kita seleksi,” kata Panglima Jilah.

Kesimpulan

Panglima Jilah menegaskan bahwa praktik berladang masyarakat adat Dayak telah berlangsung secara turun-temurun dan memiliki aturan serta pengawasan dari komunitas. Ia menilai aktivitas tersebut tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan karhutla, terutama karena masyarakat adat disebut lebih banyak menggunakan lahan mineral, bukan lahan gambut.

Ke depan, ia berharap penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih tepat dengan membedakan aktivitas berladang berdasarkan kearifan lokal dan pembukaan lahan untuk perkebunan. Masyarakat adat juga akan ikut melihat serta menyeleksi persoalan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment