Pelajar Kelas 7 SMPN 4 Randudongkal Tewas Diduga Dibully, Kakak Kelas Jadi ABH
Pemalang – Seorang pelajar kelas 7 berinisial AAF (13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan berulang di lingkungan SMPN 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pelajar kelas 8 yang merupakan kakak kelas korban sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.
Penetapan itu dilakukan oleh Polres Pemalang setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan bahwa korban dan terduga ABH bersekolah di tempat yang sama, tetapi berada di tingkat kelas berbeda.
Korban dan Terduga ABH Berasal dari Sekolah yang Sama
AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan bahwa korban merupakan pelajar kelas 7, sedangkan anak yang ditetapkan sebagai ABH adalah siswa kelas 8 di SMPN 4 Randudongkal. Proses penetapan dilakukan setelah polisi mendalami informasi dari berbagai pihak serta mengumpulkan bukti dalam penyelidikan.
“Korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Rendy, seperti dikutip dari detikcom pada Senin (24/8).
Korban diketahui merupakan warga Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal. Berdasarkan hasil pendalaman polisi, kekerasan yang dialami korban diduga terjadi sebanyak empat kali dalam satu bulan, yakni pada Juli 2026. Seluruh peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan sekolah.
Penganiayaan Disebut Terjadi di Empat Lokasi
Polisi menyebut dugaan kekerasan terhadap korban terjadi di empat lokasi berbeda di area SMPN 4 Randudongkal. Lokasi tersebut berada di bawah pohon yang terletak dekat gerbang sekolah, di depan ruang Laboratorium IPA, di depan ruang kelas 7D, serta di depan toilet sekolah.
“Ada empat lokasi di sekolah. Lokasi di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” ujar Rendy.
Rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban kemudian berdampak pada kondisi kesehatannya. Pada Minggu (2/8), AAF sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Randudongkal. Setelah itu, korban dirujuk atau menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Mardhatillah.
Korban Meninggal Dunia Setelah Mendapat Perawatan
Namun, kondisi korban tidak membaik. Pada Minggu malam (2/8) sekitar pukul 19.30 WIB, AAF dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pemalang oleh ibu korban.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban,” kata Rendy.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terkait. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut.
Polisi Periksa 17 Saksi
Dalam proses penyelidikan, Polres Pemalang telah memeriksa sebanyak 17 saksi. Mereka terdiri atas teman-teman sekolah korban, guru bimbingan dan konseling atau guru BK, guru mata pelajaran, serta tenaga medis yang menangani korban.
Keterangan dari para saksi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pendalaman polisi. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan, polisi menetapkan satu pelajar sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Istilah ABH digunakan dalam proses hukum yang melibatkan anak. Dalam kasus ini, polisi menyebut anak yang ditetapkan sebagai ABH merupakan kakak kelas korban. Proses penanganan perkara selanjutnya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk perkara yang melibatkan anak.
Kesimpulan
Kasus meninggalnya pelajar kelas 7 SMPN 4 Randudongkal berinisial AAF menjadi perhatian setelah korban diduga mengalami kekerasan berulang di lingkungan sekolah selama Juli 2026. Korban sempat mendapat perawatan di fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia pada 2 Agustus. Polres Pemalang telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan seorang kakak kelas korban sebagai ABH.
Penanganan hukum terhadap perkara ini masih menjadi proses yang penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Keterangan para saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan diharapkan dapat membantu kepolisian menangani kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment