Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk mendukung program insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk menunjang target produksi dan penyaluran hingga 1 juta unit motor listrik.

Dalam skema yang disiapkan, setiap pembelian motor listrik akan memperoleh insentif sebesar Rp3 juta per unit. Besaran ini lebih rendah dibandingkan rencana awal pemerintah yang menetapkan insentif senilai Rp5 juta per unit.

Purbaya menyampaikan bahwa anggaran Rp3 triliun tersebut berkaitan dengan target program 1 juta motor listrik. Namun, ia menilai seluruh anggaran kemungkinan belum terserap pada 2026 karena kapasitas produksi motor listrik nasional masih terbatas.

Anggaran Insentif Motor Listrik Rp3 Triliun

Purbaya menjelaskan, pemerintah menetapkan nilai insentif sebesar Rp3 juta untuk setiap unit motor listrik. Dengan target program hingga 1 juta unit, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3 triliun.

“Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. Anggarannya Rp3 triliun,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).

Besaran tersebut menunjukkan adanya penyesuaian dari rencana awal. Sebelumnya, pemerintah sempat menyiapkan skema insentif sebesar Rp5 juta per unit. Dengan nilai yang kini ditetapkan menjadi Rp3 juta, pemerintah tetap mengalokasikan dukungan fiskal untuk mendorong pembelian motor listrik produksi dalam negeri.

Penyerapan Anggaran Diperkirakan Belum Maksimal

Meskipun anggaran yang disediakan mencapai Rp3 triliun, Purbaya memperkirakan dana tersebut belum akan terserap seluruhnya sepanjang 2026. Salah satu alasannya adalah kemampuan produksi motor listrik nasional yang dinilai belum dapat memenuhi target 1 juta unit.

Menurut Purbaya, kapasitas produksi sejumlah produsen masih berada pada level yang terbatas. Bahkan, terdapat produsen yang kapasitas produksinya hanya sekitar 20 ribu unit. Berdasarkan kondisi tersebut, ia memperkirakan produksi motor listrik hingga akhir tahun berada di kisaran 100 ribu unit.

“Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun,” kata Purbaya.

Pemerintah Pantau Perkembangan Program

Pemerintah akan memantau perkembangan penyaluran insentif dan penyerapan anggaran hingga akhir tahun. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pelaksanaan program.

Purbaya juga membuka peluang penambahan anggaran apabila kebutuhan program meningkat. Namun, keputusan tersebut masih akan mempertimbangkan perkembangan produksi motor listrik serta realisasi penyerapan dana yang telah dialokasikan.

“Nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” ujarnya.

Insentif Ditargetkan Mulai Disalurkan September 2026

Sebelumnya, Purbaya menyebut program insentif pembelian motor listrik ditargetkan mulai disalurkan pada September 2026. Untuk memastikan program berjalan, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum insentif dapat mulai disalurkan kepada masyarakat.

Purbaya mengatakan koordinasi dengan Menteri Perindustrian masih perlu dilakukan untuk membahas kelanjutan program. Ia menyampaikan bahwa penyaluran insentif diharapkan sudah dapat berjalan pada September.

“Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif),” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8).

Kesimpulan

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program insentif motor listrik dengan nilai bantuan Rp3 juta per unit. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung target 1 juta motor listrik produksi dalam negeri, meskipun realisasi penyerapan pada 2026 diperkirakan belum maksimal karena kapasitas produksi nasional masih terbatas.

Program ini ditargetkan mulai disalurkan pada September 2026 setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan produksi dan penyerapan anggaran, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penambahan dana apabila kebutuhan program meningkat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment