Pemkab Kotawaringin Barat Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 4 September 2026
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Status tersebut berlaku mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya peningkatan jumlah kejadian karhutla dan titik panas di sejumlah wilayah.
Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyampaikan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat didasarkan pada data terbaru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat per 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan data tersebut, luas lahan yang terbakar telah mencapai 859,49 hektare.
Karhutla dan Titik Panas Kembali Meningkat
Selain luasan lahan terbakar, BPBD juga mencatat sebanyak 189 kejadian karhutla dan 461 titik panas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Peningkatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah untuk memperpanjang masa tanggap darurat.
“Kejadian karhutla dan titik panas (hotspot) di daerah kita kembali meningkat. Saat ini luas lahan terbakar akibat karhutla mencapai 859,49 hektare. Untuk kejadian sebanyak 189 dan titik panas 461,” kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Rabu (19/8).
Dari sejumlah wilayah terdampak, Kecamatan Kumai dan Kecamatan Arut Selatan menjadi daerah dengan luas lahan terbakar paling besar. Kondisi ini membuat penanganan di kedua kecamatan tersebut menjadi perhatian dalam upaya pengendalian karhutla.
Rincian Karhutla di Sejumlah Kecamatan
Kecamatan Kumai dan Arut Selatan
Kecamatan Kumai mencatat luas lahan terbakar sekitar 584,41 hektare. Wilayah tersebut mengalami 63 kejadian karhutla dan terpantau memiliki 124 titik panas.
Sementara itu, Kecamatan Arut Selatan mencatat luas lahan terbakar sebesar 180,475 hektare. Jumlah kejadian karhutla di wilayah ini mencapai 98 kasus, dengan 226 titik panas. Berdasarkan data tersebut, Arut Selatan memiliki jumlah titik panas paling tinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Wilayah Lain yang Terdampak
Kecamatan Kotawaringin Lama tercatat mengalami delapan kejadian karhutla, 34 titik panas, serta luas lahan terbakar mencapai 32,1 hektare. Selanjutnya, Kecamatan Pangkalan Banteng mencatat 10 kejadian, 12 titik panas, dan lahan terbakar seluas 24 hektare.
Di Kecamatan Pangkalan Lada, terdapat enam kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 8 hektare. Adapun Kecamatan Arut Utara mencatat empat kejadian, 65 titik panas, dan luas lahan terbakar 30,5 hektare.
Penanganan Masih dalam Kondisi Terkendali
Nurhidayah mengatakan, Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini berada di posisi kedua di Kalimantan Tengah berdasarkan luasan karhutla. Namun, dari sisi penanganan, daerah tersebut berada di urutan kesembilan dan masih dalam kondisi terkendali.
Pernyataan itu disampaikan setelah Bupati melakukan monitoring ke Posko Induk Penanganan Karhutla di Kantor BPBD Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kegiatan tersebut, ia mengecek kesiapan posko, sarana dan prasarana, serta logistik yang diperlukan oleh petugas di lapangan.
Menurut Nurhidayah, ketersediaan logistik dan kesiapan sarana prasarana memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penanganan karhutla. Dukungan tersebut diperlukan agar petugas dapat menjalankan tugas pemadaman dan pencegahan secara maksimal.
Fokus Penanganan di Dekat Permukiman
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan memperkuat koordinasi lintas instansi, mengerahkan personel, serta memastikan dukungan sarana dan prasarana bagi tim penanganan karhutla.
BPBD bersama tim gabungan dari berbagai instansi dan relawan juga terus membagi kekuatan serta jadwal penanganan. Fokus utama diarahkan pada titik-titik kebakaran yang lokasinya mulai mendekati permukiman warga.
“Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” ujar Nurhidayah.
Imbauan kepada Masyarakat
Bupati Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
Pelaporan secara cepat diharapkan dapat membantu petugas melakukan penanganan sejak dini, sehingga api tidak meluas dan risiko terhadap permukiman warga dapat ditekan.
Kesimpulan
Perpanjangan status tanggap darurat karhutla di Kotawaringin Barat hingga 4 September 2026 menunjukkan bahwa peningkatan kejadian, titik panas, dan luasan lahan terbakar masih memerlukan penanganan serius. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan kondisi penanganan masih terkendali.
Ke depan, penguatan koordinasi, kesiapan personel, ketersediaan logistik, serta dukungan sarana prasarana menjadi faktor penting dalam mengendalikan karhutla. Partisipasi masyarakat melalui pencegahan pembakaran lahan dan pelaporan titik api juga diperlukan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan kebakaran tidak meluas.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment