Petugas Karhutla Kaltim Terpaksa Pakai Dana Pribadi, Menunggu Anggaran Cair September 2026
KALIMANTAN TIMUR – Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur menghadapi kendala anggaran. Pemangkasan anggaran membuat sebagian petugas Dinas Kehutanan Kalimantan Timur harus menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan selama bertugas di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu pencairan anggaran pengganti yang ditargetkan paling lambat pada September 2026. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Rusmadi, membenarkan bahwa sejumlah personel di jajarannya terpaksa menalangi biaya operasional pemadaman karhutla.
Pemangkasan Anggaran Menghambat Operasi di Lapangan
Rusmadi mengatakan pemangkasan anggaran berdampak langsung terhadap kemampuan pihaknya dalam membiayai kebutuhan petugas yang diterjunkan untuk menangani kebakaran. Kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman tetap harus dipenuhi meskipun dana yang tersedia mengalami pengurangan.
Ia menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kalimantan Timur agar segera ditemukan solusi. Menurut Rusmadi, operasi pemadaman tidak mungkin berjalan dengan baik apabila kebutuhan dasar petugas di lapangan tidak tersedia.
“Kalau kita bergerak di lapangan, mereka perlu makan, minum. Sementara uang yang ada kena pemangkasan,” ujar Rusmadi, Kamis (27/8), dikutip dari detikKalimantan.
Setelah persoalan itu disampaikan, solusi pembiayaan untuk mendukung kegiatan penanggulangan karhutla akhirnya disetujui. Namun, sebelum anggaran resmi tersedia, petugas tetap diminta menjalankan tugas dengan memanfaatkan dana yang ada, termasuk uang pribadi.
Anggaran Rp19 Miliar Tidak Khusus untuk Karhutla
Dishut Kaltim disebut memperoleh alokasi dana sekitar Rp19 miliar untuk mendukung sejumlah kebutuhan di sektor kehutanan. Meski demikian, seluruh dana tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi penanganan karhutla.
Rusmadi menjelaskan, alokasi itu terbagi ke dalam beberapa kebutuhan. Selain untuk kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sebagian anggaran akan digunakan untuk pemulihan ekosistem serta keperluan lain yang telah ditentukan.
Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) FCPF yang berasal dari pemerintah pusat. Proses pencairannya masih menunggu penyelesaian pergeseran anggaran. Karena itu, dana tersebut belum dapat langsung digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasi di lapangan.
“Mudah-mudahan secepatnya, paling lambat bulan September. Karena ada pergeseran,” kata Rusmadi.
Petugas Tetap Memadamkan Api
Walaupun menghadapi keterbatasan pembiayaan, petugas kehutanan tetap turun ke sejumlah lokasi kebakaran. Mereka bahkan harus membayar terlebih dahulu berbagai kebutuhan selama menjalankan tugas dengan jaminan penggantian setelah anggaran tersedia.
Rusmadi menegaskan, kendala anggaran tidak menyurutkan semangat para rimbawan untuk menjaga kawasan hutan. Para petugas tetap berangkat karena memiliki tanggung jawab dalam mencegah meluasnya kebakaran serta melindungi kawasan hutan dari ancaman karhutla.
Namun, setiap penggunaan anggaran tetap harus dipertanggungjawabkan secara administratif. Setiap kegiatan pemadaman wajib dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ), dokumentasi kegiatan, serta bukti bahwa petugas benar-benar berada di lokasi penanganan kebakaran.
Dukungan untuk Lebih dari 5.000 Anggota MPA
Kebutuhan anggaran tidak hanya berkaitan dengan petugas Dinas Kehutanan. Dishut Kaltim juga harus mendukung lebih dari 5.000 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang turut membantu penanganan kebakaran di berbagai wilayah.
Para anggota MPA membutuhkan makanan dan obat-obatan selama berada di lapangan. Selain itu, terdapat pula kebutuhan penanganan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan anggota saat menjalankan tugas.
Untuk memastikan pengawasan tetap berjalan, seluruh kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) telah diperintahkan untuk berada di wilayah masing-masing selama ancaman karhutla berlangsung. Mereka diminta berkoordinasi dengan kepolisian serta unsur terkait di daerah untuk melakukan pencegahan, antisipasi, dan pemadaman.
Penanganan Mencakup Kawasan Hutan dan APL
Laporan kebakaran dari setiap wilayah terus dihimpun dan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Petugas KPH tidak hanya menangani kebakaran yang berada di dalam kawasan hutan, tetapi juga ikut membantu apabila kebakaran terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL).
Dengan demikian, keterlibatan petugas kehutanan tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan, baik untuk melindungi kawasan hutan maupun membantu penanganan kebakaran di wilayah lainnya.
Kesimpulan
Penanganan karhutla di Kalimantan Timur masih menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan anggaran. Sebagian petugas bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk tetap menjalankan operasi pemadaman sambil menunggu pencairan anggaran DBH FCPF yang ditargetkan paling lambat September 2026.
Di tengah kondisi tersebut, petugas kehutanan dan ribuan anggota MPA tetap menjalankan tugasnya di lapangan. Ke depan, percepatan pencairan anggaran serta pengelolaan administrasi yang tertib menjadi hal penting agar penanganan karhutla dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa membebani petugas secara pribadi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment