Polda Metro Jaya Akan Periksa Febrio Adianto Terkait Kasus Kematian Sutrimo
JAKARTA – Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Febrio Adianto dalam penyidikan kasus kematian Sutrimo. Febrio disebut sebagai pihak yang mengantar jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Pemeriksaan terhadap Febrio dilakukan berdasarkan usulan dari pihak keluarga Sutrimo. Polisi menyatakan masih akan meminta keterangan sejumlah saksi lain secara bertahap untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus kematian tersebut.
Febrio Adianto Masuk Daftar Saksi yang Akan Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik menerima permintaan dari keluarga Sutrimo agar beberapa nama turut dimintai keterangan. Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diusulkan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
“Mengusulkan beberapa nama yang akan dimintai keterangan, nanti secara bertahap akan kita laksanakan,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Budi membenarkan bahwa Febrio Adianto merupakan salah satu nama yang akan didalami oleh penyidik. Keterangan Febrio dinilai perlu dimintai untuk memperoleh informasi mengenai proses pengantaran jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
“Ya salah satunya akan kita dalami,” ujar Budi.
Polisi Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Labfor
Selain memeriksa saksi tambahan, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik atau Labfor. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap jenazah Sutrimo setelah proses ekshumasi.
Budi menyampaikan, hasil pemeriksaan Labfor diharapkan dapat disampaikan dalam waktu dekat. Hasil itu nantinya akan dijelaskan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
“Dalam dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik, bersama Bapak Dir Reserse Kriminal Umum,” kata Budi.
Ekshumasi Dilakukan di Banyumas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). Proses tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah terkait penyebab kematian Sutrimo.
Pelaksanaan ekshumasi melibatkan sejumlah institusi kepolisian. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas.
“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” ujar Budi dalam keterangannya.
Polisi Telah Memeriksa 27 Saksi
Dalam penanganan kasus kematian Sutrimo, polisi telah memeriksa 27 saksi. Para saksi berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui sejumlah tahapan dalam peristiwa tersebut, mulai dari proses pengangkutan hingga penanganan jenazah.
Rinciannya mencakup dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari tempat kejadian perkara menuju Rumah Sakit Muhammadiyah, serta dua pengemudi ambulans yang mengantar jenazah dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas. Polisi juga memeriksa satu pengemudi ambulans lainnya.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari tiga orang pihak rumah sakit yang terdiri atas dua petugas keamanan dan satu dokter. Polisi juga memeriksa dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga anggota keluarga almarhum, satu teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan Labfor akan mencakup sejumlah aspek, termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan. Temuan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam menyusun gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Status Sutrimo sebagai Karumga
Di sisi lain, eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga.
Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut. Menurut Firman, Sutrimo juga kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak selalu bekerja bersama Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya akan memeriksa Febrio Adianto sebagai salah satu saksi yang diusulkan keluarga Sutrimo. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap kasus kematian Sutrimo secara menyeluruh.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor yang meliputi analisis jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan. Hasil pemeriksaan forensik serta keterangan saksi tambahan diharapkan dapat memperjelas penyebab kematian dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Sutrimo meninggal.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment