Polisi Johor Gagalkan Dua Sindikat Narkoba, Sita Lebih dari 25 Kg Sabu dan Heroin
Johor, Malaysia – Kepolisian Johor menggagalkan operasi dua sindikat narkoba dalam penggerebekan di wilayah Kulai dan Kluang. Dari dua operasi tersebut, polisi menangkap empat orang, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun. Selain itu, aparat menyita berbagai jenis narkoba dengan total berat lebih dari 25 kilogram, senjata api, kendaraan, uang tunai, serta sejumlah perhiasan.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika di dua wilayah berbeda. Operasi pertama berlangsung pada 11 September di sekitar Kampung Sepakat Baru, Senai, Kulai. Sementara itu, operasi kedua dilaksanakan pada 13 September di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang.
Penggerebekan di Kulai Tangkap Tiga Orang
Dalam operasi pertama, polisi menggerebek dua lokasi yang berada di sekitar Kampung Sepakat Baru. Tiga orang berhasil ditangkap, terdiri atas dua pria lokal dan seorang perempuan berusia 18 tahun.
Pemeriksaan di lokasi pertama, yakni sebuah rumah yang dibangun secara liar, menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 72 gram, heroin seberat 59 gram, pil Yaba seberat 5 gram, ganja seberat 57 gram, serta 10 paket plastik yang diduga berisi kafein.
Polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis CZ dan 79 butir peluru kaliber 9 milimeter. Dalam penggerebekan di lokasi kedua, aparat menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 75 gram dan satu paket yang diduga berisi heroin seberat 10 gram.
Secara keseluruhan, narkoba yang disita dalam operasi pertama mencapai 0,278 kilogram dengan nilai sekitar RM11.401. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua pria yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, perempuan berusia 18 tahun tersebut diduga bertugas mengelola keuangan, termasuk mengurus pembayaran hasil penjualan narkoba.
Sindikat Diperkirakan Aktif Sejak Juni
Ab Rahaman menyebut ketiga tersangka merupakan rekan dalam satu sindikat dan tidak memiliki hubungan keluarga. Sindikat tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak Juni lalu.
Hasil tes urine awal menunjukkan kedua pria tersebut positif morfin. Keduanya juga diketahui memiliki catatan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Adapun hasil tes terhadap tersangka perempuan menunjukkan hasil negatif narkoba.
Ketiga tersangka ditahan selama 10 hari hingga 21 September. Perkara tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952, Pasal 30(3) Akta Racun 1952, serta Pasal 8 Akta Senjata Api (Hukuman Lebih Berat) 1971.
Polisi Sita Kendaraan, Uang, dan Perhiasan
Selain narkoba dan senjata api, polisi turut mengambil tindakan berdasarkan Akta Narkotika Berbahaya (Penyitaan Harta) 1988. Nilai penyitaan dalam kasus pertama diperkirakan mencapai RM155.788.
Barang yang disita mencakup sebuah Mercedes C180, truk Isuzu, sepeda motor Yamaha LC, sepeda motor Honda Wave, uang tunai RM51.000, serta perhiasan senilai RM22.788. Jika digabungkan dengan nilai narkoba yang disita, total nilai rampasan dan penyitaan dalam kasus pertama diperkirakan mencapai RM197.189.
WNI 18 Tahun Diduga Menjadi Penjaga Gudang
Dalam operasi kedua yang berlangsung pada 13 September, Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Kluang menggerebek sebuah rumah di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria WNI berusia 18 tahun.
Dari lokasi, aparat menemukan delapan paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 8,11 kilogram. Polisi juga menyita 38 paket plastik yang diduga berisi heroin dengan berat 17,84 kilogram. Nilai keseluruhan narkoba yang disita dalam operasi kedua diperkirakan mencapai RM1,29 juta.
Berdasarkan informasi intelijen, tersangka diduga berperan sebagai penjaga gudang yang bertugas menyimpan pasokan narkoba. Sindikat tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak Januari lalu.
Ab Rahaman menjelaskan bahwa tersangka masuk ke Malaysia secara sah menggunakan paspor melalui pintu masuk di Pelabuhan Klang pada 2025. Namun, masa berlaku visa kunjungannya telah melebihi batas selama dua bulan. Tersangka ditahan dari 14 hingga 20 September dan kasusnya diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952.
Narkoba Diperkirakan Menyasar Pasar Lokal
Kepolisian Johor memperkirakan seluruh narkoba yang disita dalam operasi kedua ditujukan untuk pasar lokal. Jika berhasil beredar, barang terlarang tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 130.906 pecandu.
Hingga kini, polisi masih melacak dalang di balik kedua sindikat tersebut. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi anggota lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba tersebut.
Kesimpulan
Pengungkapan dua sindikat narkoba di Kulai dan Kluang menunjukkan upaya berkelanjutan Kepolisian Johor dalam memutus rantai distribusi narkoba. Empat orang telah ditangkap dan lebih dari 25 kilogram narkoba disita, termasuk sabu dan heroin dalam jumlah besar. Polisi juga mengamankan senjata api serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat.
Penyelidikan selanjutnya akan berfokus pada pengungkapan pihak yang diduga menjadi dalang dan anggota jaringan lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment