Polisi Segera Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
Polisi berencana segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Langkah tersebut diambil setelah pihak pelapor menyerahkan dua surat kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua surat itu berkaitan dengan kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor serta pencabutan laporan polisi. Polisi selanjutnya akan memfasilitasi proses restorative justice atau keadilan restoratif sebelum menentukan penghentian penyidikan perkara tersebut.
Pelapor Serahkan Dua Surat kepada Penyidik
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pihak pelapor telah menyerahkan dua dokumen kepada penyidik pada Senin (31/8). Menurut dia, seluruh dokumen tersebut sudah diterima dan akan menjadi dasar untuk proses penyelesaian perkara.
Surat pertama merupakan perjanjian perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor. Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara melalui musyawarah secara kekeluargaan.
“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Joko kepada wartawan.
Sementara itu, surat kedua berupa pencabutan laporan polisi. Surat tersebut dibuat oleh pihak pelapor yang disebut berinisial P. Pencabutan laporan itu menjadi dasar dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Polisi Fasilitasi Proses Restorative Justice
Dengan diterimanya dua surat tersebut, penyidik akan memfasilitasi proses restorative justice atau RJ. Mekanisme ini digunakan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Joko menjelaskan bahwa proses RJ akan dilakukan terlebih dahulu sebelum polisi mengambil langkah lanjutan terhadap status perkara. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk membahas penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu.
Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menentukan arah penyelesaian kasus. Apabila seluruh proses dinyatakan selesai dan persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi, polisi dapat mencabut laporan serta menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
“Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ujar Joko.
Ruben Onsu Sebelumnya Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan. Dalam kasus tersebut, Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Dugaan Bermula dari Tawaran Investasi
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dana. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut karena dijanjikan memperoleh sejumlah keuntungan.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung diberikan. Kondisi itu kemudian menjadi dasar pelaporan kepada kepolisian dan berlanjut pada proses penyidikan hingga penetapan Ruben sebagai tersangka.
Perkara Menunggu Tahap Penghentian Penyidikan
Dengan adanya perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi, perkara tersebut kini diarahkan untuk diselesaikan melalui restorative justice. Meski demikian, penghentian penyidikan masih menunggu proses RJ serta gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik.
Ke depan, polisi akan menilai kelengkapan proses perdamaian sebelum mengambil keputusan akhir terhadap kasus ini. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret Ruben Onsu berpotensi dihentikan melalui penerbitan SP3.
Kesimpulan
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu memasuki tahap penyelesaian setelah pelapor menyerahkan surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi. Polisi akan memfasilitasi restorative justice, kemudian menggelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya bergantung pada penyelesaian proses RJ dan keputusan penyidik dalam gelar perkara.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment