Polisi Sita Rp11,59 Juta dari Rekening Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang Vilmei

Polres Metro Bekasi Kota menyita uang sebesar Rp11.595.000 dari rekening milik Zahra Khairunnissa (ZK), salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten TikTok Vilmei. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Uang yang diamankan polisi merupakan saldo yang masih tersedia di rekening tersangka saat proses penyitaan dilakukan. Polisi menegaskan nominal tersebut bukanlah keseluruhan dana yang diduga diterima tersangka dan juga tidak mencerminkan total kerugian dalam perkara.

Polisi Sita Saldo Rekening Tersangka

Penyitaan terhadap uang di rekening ZK dilaksanakan pada Jumat (4/9). Dalam proses tersebut, tersangka dihadirkan langsung oleh penyidik ke bank. Saldo yang masih tersedia kemudian dicairkan dan diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan seluruh dana yang dapat ditarik dari rekening tersebut telah disita untuk mendukung kepentingan penyidikan.

“Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Verdika dalam keterangannya.

Rekening Teridentifikasi dari Penelusuran Transaksi

Verdika menjelaskan, rekening milik tersangka berhasil diidentifikasi setelah polisi melakukan penelusuran terhadap sejumlah transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, dana yang tersimpan di rekening itu diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift. Hadiah tersebut dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor.

Meski demikian, polisi menyampaikan bahwa jumlah Rp11.595.000 yang disita hanya menunjukkan saldo yang masih tersimpan ketika penyitaan dilakukan. Dengan demikian, angka tersebut belum dapat dijadikan gambaran mengenai seluruh dana yang diduga masuk atau diterima oleh tersangka.

Kerugian Sementara Capai Rp1,28 Miliar

Dalam perkara ini, kerugian yang dilaporkan oleh pihak Vilmei jauh lebih besar dibandingkan uang yang telah disita dari rekening ZK. Berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang disampaikan pelapor, nilai kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap transaksi keuangan lain serta aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Setiap temuan baru akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti,” ujar Verdika.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten TikTok Vilmei. Nilai perkara yang diselidiki disebut mencapai sekitar Rp1,28 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” kata Putu kepada wartawan pada Sabtu (29/8).

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena adanya hubungan kerja atau profesi.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kesimpulan

Polisi telah mengamankan Rp11.595.000 dari rekening Zahra Khairunnissa sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan uang milik Vilmei. Dana tersebut diduga berasal dari pencairan hadiah digital yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor.

Jumlah uang yang disita masih jauh di bawah nilai kerugian sementara yang mencapai Rp1.282.915.000. Karena itu, penyidik masih melanjutkan penelusuran terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada temuan serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment