Polisi Tangkap Tiga Mata Elang dalam Dugaan Pemerasan terhadap Santri di Tangerang

Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga berprofesi sebagai penagih utang pihak ketiga atau debt collector, yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel). Ketiganya diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang santri di kawasan Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus tersebut bermula ketika korban, seorang santri asal Kabupaten Pandeglang, sedang melintas menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban diduga dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai mata elang. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kantor perusahaan yang diduga menjadi tempat kerja para pelaku.

Korban Diduga Diintimidasi dan Diminta Uang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8). Menurut dia, korban tidak hanya dihentikan di tengah perjalanan, tetapi juga digiring ke kantor perusahaan setelah diduga dikepung oleh enam orang.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami intimidasi. Para pelaku menuduh sepeda motor yang dikendarai korban merupakan hasil pencurian. Tuduhan itu kemudian diikuti permintaan sejumlah uang kepada korban.

“Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat kantor perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian,” ujar Septa, Jumat (21/8).

Septa mengatakan, korban pada awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Namun, korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah uang yang diminta turun menjadi Rp500 ribu.

Korban kemudian membayar uang tersebut melalui transfer ke rekening dompet digital atau e-wallet. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu.

Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Setelah kejadian itu, korban melaporkan dugaan pemerasan kepada Polresta Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Dari proses penyelidikan itu, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat.

Penangkapan Dilakukan di Panongan dan Cikupa

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TB, berusia 24 tahun, YA, berusia 21 tahun, serta AF, berusia 22 tahun. Mereka ditangkap di dua wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Panongan dan Cikupa.

Meski demikian, polisi menyebut masih ada tiga orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketiga orang itu belum ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat.

Septa menyampaikan, polisi telah mengantongi informasi mengenai identitas pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik masih terus melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan mereka.

“Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi,” kata Septa.

Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun

Atas dugaan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan, sementara penyidik masih berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemerasan.

Polisi Perketat Pengawasan terhadap Oknum Mata Elang

Polresta Tangerang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum mata elang terhadap pengendara di wilayah Kabupaten Tangerang. Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di lapangan.

Selain menangani laporan dugaan pemerasan tersebut, Polresta Tangerang juga mengaktifkan kring serse. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Melalui kring serse, polisi akan melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang dianggap mencurigakan di lapangan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan pemerasan terhadap pengendara.

“Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, yang artinya terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan akan kita lakukan pemeriksaan awal,” ujar Septa.

Kesimpulan

Penangkapan tiga orang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang santri menunjukkan langkah Polresta Tangerang dalam menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penagih utang. Para tersangka diduga menghentikan korban secara paksa, membawanya ke sebuah kantor, mengintimidasi, serta meminta uang dengan alasan sepeda motor korban merupakan hasil curian.

Polisi masih mengejar tiga orang lain yang diduga terlibat dan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. Ke depan, pengaktifan kring serse diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menekan praktik pemerasan oleh oknum mata elang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment