Polisi Ungkap Fakta Baru Loker Bodong Pasar Minggu, Tiga Korban Dapat Ganti Rugi

Polisi mengungkap fakta terbaru terkait dugaan lowongan pekerjaan (loker) bodong yang viral di media sosial. Kasus tersebut terjadi di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan melibatkan sebuah perusahaan yang meminta uang kepada para pelamar kerja.

Setelah informasi mengenai dugaan loker bodong itu ramai diperbincangkan, pihak kepolisian mempertemukan korban dengan perusahaan melalui proses mediasi. Hasilnya, perusahaan mengembalikan uang milik tiga orang korban yang sebelumnya telah membayar sejumlah biaya.

Tiga Korban Mendapatkan Pengembalian Uang

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus mengatakan, terdapat tiga korban yang telah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan. Ketiga korban tersebut masing-masing berinisial RM, EM, dan DB.

“Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,” ujar Theodorus kepada wartawan pada Selasa (8/9).

Nilai uang yang dikembalikan kepada para korban berbeda-beda. Menurut Theodorus, terdapat korban yang menerima pengembalian sebesar Rp50 ribu, Rp30 ribu, hingga Rp1,8 juta.

Proses pengembalian uang itu dilakukan setelah dugaan loker bodong tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Polisi kemudian mengambil langkah dengan memediasi korban bersama pihak perusahaan.

Korban Tidak Membuat Laporan Polisi

Theodorus menjelaskan, para korban tidak membuat laporan polisi dalam perkara tersebut. Mereka disebut hanya menginginkan uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan oleh perusahaan.

Dengan adanya mediasi dan pengembalian dana, kebutuhan utama para korban untuk mendapatkan kembali uang mereka telah dipenuhi. Polisi tetap melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tersebut.

Perusahaan Memiliki NIB dan Berstatus Legal

Dari hasil penelusuran, polisi menyatakan perusahaan tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan tercatat sebagai perusahaan yang legal. Perusahaan itu juga disebut telah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja.

“Perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut,” kata Theodorus.

Meski demikian, perusahaan tersebut membenarkan bahwa mereka meminta sejumlah uang kepada para pelamar kerja. Kepada polisi, pihak perusahaan menyebut uang itu sebagai biaya pendaftaran.

Uang Pendaftaran Disebut Dikembalikan Setelah 40 Hari

Menurut penjelasan kepolisian, permintaan uang pendaftaran tersebut tercantum dalam perjanjian antara perusahaan dan pelamar kerja. Dalam klausul perjanjian itu disebutkan bahwa uang pendaftaran akan dikembalikan setelah 40 hari.

Namun, para korban disebut belum mencapai batas waktu 40 hari ketika dugaan loker bodong tersebut viral. Mereka khawatir uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan sehingga menyampaikan persoalan itu ke publik.

“Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan,” tutur Theodorus.

Polisi Sebelumnya Mengumpulkan Keterangan Calon Korban

Sebelumnya, polisi telah menyelidiki dugaan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan bodong di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Informasi mengenai kasus itu viral melalui media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @badanperwakilannetizen2.

Pada tahap awal, polisi mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari sejumlah calon korban. Karena belum ada laporan polisi, pemeriksaan awal dilakukan di Polsek Pasar Minggu.

Theodorus sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa empat orang calon korban untuk dimintai keterangan awal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran terhadap informasi dugaan loker bodong yang beredar di media sosial.

Kesimpulan

Kasus dugaan loker bodong di Pasar Minggu memasuki perkembangan baru setelah tiga korban menerima pengembalian uang dari perusahaan. Nilai ganti rugi yang diterima para korban bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp1,8 juta.

Polisi menyatakan perusahaan tersebut memiliki NIB dan berstatus legal, sementara permintaan uang kepada pelamar kerja disebut tercantum dalam perjanjian dengan ketentuan pengembalian setelah 40 hari. Hingga informasi ini disampaikan, para korban tidak membuat laporan polisi karena fokus mereka adalah mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan. Polisi sebelumnya tetap mengumpulkan bukti dan keterangan awal untuk menelusuri perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment