Polrestabes Surabaya Jerat Tersangka Tabrak Lari Maut dengan Pasal Berlapis
Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan ENR (32) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di pusat Kota Surabaya. Pengemudi Mitsubishi Outlander tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berlapis karena diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras, menyebabkan kecelakaan fatal, serta meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perkara tersebut, ENR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ENR Dijerat Pasal Berlapis
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menjelaskan, penerapan pasal berlapis didasarkan pada sejumlah tindakan yang dilakukan tersangka. Kelalaian saat berkendara disebut berujung pada kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, ENR juga diduga sengaja meninggalkan lokasi setelah menabrak kendaraan dan korban.
Polisi menerapkan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (1) mengatur kewajiban setiap pengemudi untuk mengendarai kendaraan secara wajar dan dengan konsentrasi penuh. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum karena ENR diduga kehilangan konsentrasi saat mengemudikan mobilnya.
“Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1),” kata Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
Terancam Hukuman Maksimal Enam Tahun
Selain pasal terkait kelalaian dalam berkendara, penyidik juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan, tetapi tidak memberikan pertolongan atau meninggalkan lokasi kejadian. Penerapan pasal ini berkaitan dengan dugaan tindakan ENR yang melarikan diri setelah kecelakaan pertama.
Dengan kombinasi pasal tersebut, ENR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Kepolisian menilai, dugaan tabrak lari menjadi faktor penting dalam penerapan pasal tambahan terhadap tersangka.
“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto Pasal 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Sulthon.
Tersangka Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian turut menemukan sejumlah pelanggaran lain. Polisi menyatakan ENR tidak hanya mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tetapi juga tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara.
Petugas tidak menemukan surat tanda nomor kendaraan atau STNK serta surat izin mengemudi atau SIM milik ENR saat pemeriksaan di lokasi. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dalam perkara kecelakaan beruntun tersebut.
“Pada saat di lokasi tidak ditemukan surat STNK dan SIM-nya,” kata Sulthon.
Berdasarkan pemeriksaan menggunakan metode uji tiup, ENR dinyatakan positif mengonsumsi minuman keras. Polisi menyebut kadar alkohol yang terdeteksi mencapai 1,06 persen atau melebihi batas wajar. Sementara itu, pemeriksaan urine tidak menemukan adanya kandungan narkotika.
“Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat. Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen dan itu melebihi batas wajar,” ujar Sulthon.
Kronologi Kecelakaan Beruntun
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, tidak jauh dari Gedung Negara Grahadi.
Peristiwa bermula ketika Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah Jalan Taman Apsari. Saat itu, ENR diduga berkendara dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol.
Karena kehilangan konsentrasi, mobil tersebut menabrak taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang dibawa FDK (22). Kendaraan taksi listrik itu sedang berada dalam posisi terparkir ketika ditabrak.
Setelah menabrak kendaraan pertama, ENR diduga tidak berhenti untuk memastikan kondisi korban maupun situasi di lokasi. Ia justru terus mengemudikan mobilnya menuju Jalan Gubernur Suryo, tepat di samping Alun-Alun Surabaya.
Di lokasi kedua, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan. ENR menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap L300 bernomor polisi L 9760 CJ. Kendaraan pikap itu juga sedang terparkir saat kejadian.
Korban Meninggal Dunia
Akibat benturan tersebut, RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa RPK tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Kecelakaan ini pun ditangani sebagai perkara tabrak lari maut dengan tersangka yang diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Polrestabes Surabaya menyatakan akan melanjutkan penyidikan secara profesional. Kepolisian juga memastikan kemungkinan adanya iktikad baik dari pihak tersangka kepada keluarga korban tidak akan menghentikan proses hukum.
ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta kecelakaan, hasil pemeriksaan alkohol, keterangan para pihak, serta dugaan tindakan meninggalkan lokasi kejadian.
Kesimpulan
Kasus tabrak lari maut di pusat Kota Surabaya ini menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ. Polisi menyebut tersangka mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak membawa dokumen berkendara, dan meninggalkan lokasi setelah kecelakaan. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, proses hukum terhadap ENR akan terus berjalan di bawah penanganan Polrestabes Surabaya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment