DSI Mulai Operasional 1 September 2026, Ekspor Batu Bara hingga CPO Dipastikan Tetap Berjalan
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memastikan platform tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) mulai beroperasi pada 1 September 2026. Kehadiran platform ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, visibilitas, dan tata kelola transaksi komoditas ekspor Indonesia.
DSI menegaskan operasional platform tersebut tidak akan mengganggu kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy. Hubungan komersial antara eksportir dan pembeli tetap berjalan, termasuk pelaksanaan kontrak, negosiasi, arus komoditas, dan pembiayaan.
Informasi tersebut disampaikan dalam acara peluncuran DSI sekaligus pengenalan jajaran pengurus perusahaan yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8). Dalam acara itu, manajemen DSI menjelaskan tahapan awal operasional platform serta rencana penguatan sistem melalui portal eksportir.
Platform DSI Diluncurkan pada 1 September 2026
Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly mengatakan platform DSI telah memasuki tahap pengujian. Setelah proses tersebut selesai, platform dijadwalkan mulai diluncurkan dan beroperasi pada 1 September 2026.
Menurut Sinthya, operasional awal DSI akan diperkuat melalui exporter portal. Portal tersebut ditargetkan memasuki tahap uji coba pada pertengahan Oktober 2026. Pengembangan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tata kelola ekspor secara lebih sistematis.
“Pada 1 September kita bisa meluncurkan platform. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian akan diperkuat dengan exporter portal,” ujar Sinthya.
Berperan sebagai Intermediary pada Tahap Awal
Pada tahap awal, DSI akan menjalankan peran sebagai perantara atau intermediary. Dalam skema tersebut, DSI tidak mengambil alih hubungan komersial yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli.
Eksportir dan pembeli tetap dapat menjalankan kontrak yang sudah disepakati. Proses negosiasi juga tetap bisa berlangsung hingga 1 Januari 2027. Dengan demikian, penerapan platform DSI tidak dimaksudkan untuk menghentikan atau menghambat aktivitas perdagangan komoditas yang sedang berjalan.
Sinthya menjelaskan, hingga akhir 2026, DSI akan menerapkan model intermediary secara sistematis. Pelaksanaan model tersebut selanjutnya akan dievaluasi pada Januari 2027 bersama kementerian terkait. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan model pelaksanaan DSI pada tahap berikutnya.
Fokus Awal pada Tiga Komoditas Ekspor
Dalam tahap awal operasionalnya, DSI berfokus pada tiga komoditas, yaitu batu bara, CPO, dan ferroalloy. Namun, perusahaan membuka peluang untuk memperluas cakupan komoditas ekspor pada masa mendatang.
Sinthya menyampaikan bahwa perluasan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Meski demikian, penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan kondisi pasar.
Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah memastikan sumber daya Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, pengembangan cakupan komoditas akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan sistem yang tersedia.
Susunan Pengurus PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Dalam acara peluncuran tersebut, DSI juga memperkenalkan jajaran pengurus perusahaan. Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama DSI.
Luke didampingi Sinthya Roesly yang menjabat Direktur Keuangan dan Treasury. Selain itu, Nur Hidayat Udin dipercaya sebagai Direktur Manajemen Risiko, sedangkan Ivan Ferdiansyah Baely menjabat Direktur Hukum dan Kepatuhan.
Adapun posisi Komisaris Utama DSI diisi oleh Cipung Noer. Dewan Komisaris juga terdiri atas Tony Wenas, Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja.
Menjaga Tata Kelola dan Kredibilitas Pasar
Luke mengatakan pembentukan DSI saat ini diarahkan pada dua fokus utama. Pertama, memperkuat tata kelola sekaligus menciptakan nilai bagi Indonesia. Kedua, meningkatkan kredibilitas pasar komoditas nasional.
Ia menilai keberhasilan DSI dapat terlihat ketika produsen meningkatkan produksi karena semakin percaya terhadap pasar komoditas Indonesia. Selain itu, keberhasilan juga tercermin dari harga yang lebih tinggi serta meningkatnya minat pembeli luar negeri terhadap komoditas Indonesia karena adanya transparansi dan keterlacakan pasar.
DSI Tidak Menggantikan Peran Regulator
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan DSI tidak dibentuk untuk menggantikan fungsi regulator ataupun menambah lapisan birokrasi dalam kegiatan ekspor.
Rosan menjelaskan, fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap menjadi kewenangan kementerian serta lembaga terkait. Sementara itu, DSI akan berfokus pada penguatan transparansi dan visibilitas transaksi ekspor.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan DSI diarahkan sebagai platform pendukung tata kelola, bukan sebagai lembaga yang mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekspor sumber daya alam.
Kesimpulan
DSI dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 September 2026 dengan fokus awal pada tata kelola ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy. Operasional awal menggunakan model intermediary sehingga eksportir dan pembeli tetap dapat menjalankan kontrak, negosiasi, arus komoditas, serta pembiayaan seperti biasa.
Platform tersebut kemudian akan diperkuat melalui exporter portal yang ditargetkan diuji coba pada pertengahan Oktober. Model intermediary akan diterapkan hingga akhir 2026 dan dievaluasi bersama kementerian terkait pada Januari 2027. Ke depan, DSI juga berpeluang memperluas cakupan komoditas ekspor secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sistem dan kondisi pasar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment