Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dijadwalkan Dibacakan Jumat Sore di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu akan digelar di ruang sidang utama. Agenda sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat sebagai pihak termohon. Sementara itu, Febrie Adriansyah menjadi pemohon praperadilan yang mempersoalkan tindakan penahanan serta surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya.
Sidang Putusan Digelar Jumat Sore
Jadwal pembacaan putusan tersebut tercantum secara resmi dalam SIPP PN Jakarta Selatan. “Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, agenda putusan,” demikian keterangan yang tertera dalam sistem penelusuran perkara tersebut.
Putusan ini menjadi tahapan penting dalam proses praperadilan yang diajukan Febrie. Melalui permohonannya, ia meminta hakim tunggal membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Selain meminta pembatalan penahanan, Febrie juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadapnya tidak sah. Ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Febrie Persoalkan Surat Perintah Penahanan
Objek yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat itu diterbitkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan pada dasarnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan penahanan dan sejumlah tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Namun, dalam pertimbangan yang telah disampaikan sebelumnya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan rangkaian proses hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur. Hakim juga menolak seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.
Hakim Nilai Proses Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya. Putusan itu dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai berbagai tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan. Tahapan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan.
Menurut pertimbangan hakim, proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum tindakan penggeledahan dilakukan, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Tidak Ada Batas Minimum Penggeledahan dalam KUHAP
Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli mengenai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Berdasarkan keterangan tersebut, KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Dengan demikian, menurut hakim, persoalan utama bukan semata-mata mengenai jarak waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Hal yang harus dinilai adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan dasar hukum.
“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Kesimpulan
PN Jakarta Selatan menjadwalkan agenda putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Perkara tersebut memperhadapkan Febrie sebagai pemohon dengan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Febrie sebelumnya meminta pembatalan penahanan serta menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Di sisi lain, hakim menilai rangkaian penyelidikan hingga tindakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui putusan yang dibacakan dalam agenda sidang di PN Jakarta Selatan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment