Revaldo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi menahan aktor Revaldo Fifaldi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penahanan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menemukan sejumlah barang bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan adanya konsumsi narkotika dan psikotropika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan bahwa Revaldo telah menjalani penahanan. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi pada Senin (31/8). “Sudah dilakukan penahanan,” ujar Nasriadi.

Revaldo Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, Revaldo dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Polisi menerapkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2005.

Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan, serta penggunaan narkotika. Status Revaldo kini telah meningkat menjadi tersangka dan proses hukum terhadap dirinya masih berjalan sesuai dengan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.

Ditangkap di Apartemen Tangerang Selatan

Revaldo ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di apartemen tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan. Di tempat kejadian, petugas melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Revaldo. Dari tangan aktor tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba dan psikotropika.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu terdiri atas tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, serta tiga bong. Polisi juga menemukan setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dan dua kotak penyimpanan.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi menggunakannya untuk mendalami dugaan penggunaan serta penyimpanan narkotika yang menjerat Revaldo.

Hasil Tes Urine Positif

Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap Revaldo. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Hasil tes urine itu menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara. Selain pemeriksaan medis, penyidik juga meminta keterangan Revaldo mengenai dugaan penggunaan barang terlarang tersebut.

Dalam pemeriksaan, Revaldo mengaku menggunakan narkoba dengan alasan ingin menjaga kondisi tubuh tetap bugar. Ia juga menyebut penggunaan tersebut berkaitan dengan banyaknya pikiran yang dihadapi.

Polisi Fokus pada Dugaan Penggunaan dan Penyimpanan

Nasriadi menjelaskan bahwa polisi telah menanyakan alasan Revaldo kembali menggunakan narkoba. Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Revaldo mengaku ingin menjaga tubuh tetap fit dan mempertahankan tenaga.

“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi kepada wartawan pada Rabu (26/8).

Nasriadi menambahkan, Revaldo juga mengaku sesekali menggunakan narkoba karena memiliki banyak pikiran. Namun, polisi tidak mendalami lebih jauh mengenai persoalan yang dimaksud. Penyidik memilih memusatkan perhatian pada dugaan penggunaan dan penyimpanan narkotika.

“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” sambung Nasriadi.

Kesimpulan

Revaldo kini menjalani penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menangkapnya di sebuah apartemen di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menyita sejumlah barang bukti, serta mendapatkan hasil tes urine yang positif mengandung narkotika dan psikotropika.

Dengan diterapkannya pasal berlapis, proses hukum terhadap Revaldo akan berlanjut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diamankan. Polisi masih memusatkan pemeriksaan pada dugaan penggunaan serta penyimpanan narkotika sebagaimana perkara yang disangkakan kepadanya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment