Ruben Onsu Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dijadwalkan untuk Ruben. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah Ruben akan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan.
Ruben Onsu Dipanggil sebagai Tersangka
AKBP Iskandarsyah mengatakan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2026.
“Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Iskandarsyah.
Meski jadwal pemeriksaan telah ditentukan, kepolisian belum memberikan kepastian mengenai kehadiran Ruben. Penyidik masih menunggu apakah yang bersangkutan akan datang untuk menjalani pemeriksaan atau tidak.
Kasus Berawal dari Penawaran Investasi
Perkara yang menjerat Ruben bermula ketika ia menawarkan kepada korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk. Berdasarkan penjelasan kepolisian, Ruben disebut memiliki usaha dan kemudian mengajak korban untuk menanamkan dana dalam kegiatan bisnis tersebut.
“Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Iskandarsyah.
Setelah adanya penawaran tersebut, Ruben dan DM membuat perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan investasi. Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban.
Korban Mengaku Tidak Menerima Keuntungan
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban disebut tidak menerima keuntungan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya laporan dan proses hukum yang kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Nilai kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp3,5 miliar. Polisi masih menangani perkara ini melalui tahapan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, hubungan kerja sama, serta dugaan kerugian yang dilaporkan.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Kenaikan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah pemeriksaan saksi dilakukan, polisi menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum pihak yang dilaporkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pemeriksaan terhadap Ruben nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan kerja sama investasi dan persoalan dana yang dilaporkan korban.
Ruben Ingin Menempuh Jalur Damai
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Ruben menyatakan keinginannya untuk menempuh jalur damai. Ia juga disebut siap mengembalikan dana yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.
Keinginan untuk berdamai dan mengembalikan dana tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan dan mendalami perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan investasi usaha jual beli produk yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 miliar bagi korban berinisial DM.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah polisi memeriksa enam saksi, termasuk ahli. Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan langkah hukum yang ditempuh para pihak, termasuk keinginan Ruben untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai serta mengembalikan dana yang dipersoalkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment