RUU Perampasan Aset Disebut Tak Akan Beri Ruang Aparat Sita Harta Warga Sewenang-wenang
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk menyita atau merampas harta masyarakat secara sewenang-wenang. Menurutnya, aturan tersebut tengah dirumuskan dengan ketentuan yang ketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Soedeson menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ia menilai, kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun perampasan aset tidak boleh digunakan tanpa dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
RUU Perampasan Aset Akan Dilengkapi Aturan Ketat
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan Komisi III DPR sedang mendorong agar draf RUU Perampasan Aset memuat aturan yang dapat mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat. Salah satu mekanisme yang dipertimbangkan adalah kewajiban melibatkan lembaga peradilan sebelum penyitaan atau perampasan dilakukan.
Keterlibatan lembaga peradilan dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan terhadap aset seseorang atau suatu pihak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, aparat tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak ketika hendak menyita atau merampas harta.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan institusi kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson saat dihubungi pada Selasa (8/9).
Mekanisme Peradilan untuk Menjaga Transparansi
Soedeson meyakini, kewajiban melibatkan lembaga peradilan akan membuat proses penegakan hukum terkait perampasan aset berjalan lebih transparan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi pengawasan agar tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.
Menurut dia, transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan aturan perampasan aset. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa proses penyitaan atau perampasan tidak dilakukan secara sembarangan dan tidak diarahkan untuk merugikan pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata Soedeson.
Kesalahan Administratif Pajak Tidak Langsung Berujung Perampasan Aset
Sebagai contoh penerapan batasan, Soedeson menyoroti sektor perpajakan. Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk menghukum masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
Kesalahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, misalnya, tidak serta-merta menjadi alasan untuk merampas aset. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak cukup diminta membayar kekurangan pajak yang muncul akibat kesalahan pengisian.
“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aturan perampasan aset akan dibedakan dari persoalan administratif biasa. Dengan adanya pembedaan itu, masyarakat yang melakukan kekeliruan tanpa unsur kesengajaan tidak langsung diperlakukan sebagai pelaku kejahatan finansial.
Penindakan Ditujukan kepada Kejahatan Finansial Terorganisir
Di sisi lain, Soedeson menyatakan perampasan aset akan diterapkan secara tegas terhadap pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial hingga merugikan negara.
Dalam sektor perpajakan, sejumlah praktik yang menjadi perhatian antara lain transfer pricing, penghindaran pajak, serta pembukuan ganda. Menurut Soedeson, tindakan semacam itu telah masuk dalam kategori tindak pidana murni apabila dilakukan dengan kesengajaan dan terorganisir.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset disebut akan dirancang dengan pengawasan dan batasan yang ketat agar tidak menjadi celah bagi aparat untuk menyalahgunakan kewenangan. Komisi III DPR mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan sebelum penyitaan atau perampasan aset dilakukan.
Aturan tersebut juga diarahkan untuk membedakan kesalahan administratif, seperti kekeliruan dalam pengisian SPT, dari kejahatan finansial yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir. Ke depan, transparansi proses dan pengawasan peradilan menjadi hal penting untuk memastikan pemberantasan kejahatan finansial tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment