RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Pembentukan BRAN

JAKARTA – Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I tahun sidang 2026–2027 menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Selasa, 8 September, setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap secara tertulis kepada pimpinan rapat.

RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu agenda penting karena memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan reforma agraria secara menyeluruh. Salah satu substansi utama dalam rancangan aturan tersebut adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

RUU Reforma Agraria Ditetapkan sebagai Inisiatif DPR

Penetapan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR dilakukan setelah penyerahan pandangan fraksi-fraksi. Dokumen sikap tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa pagi.

Keputusan itu menjadi tahap lanjutan setelah DPR menggelar rapat bersama pemerintah sehari sebelumnya. Rapat pembahasan penyusunan RUU tersebut berlangsung secara maraton dan dihadiri sejumlah kementerian terkait serta unsur kepolisian.

Melalui penetapan ini, RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat melanjutkan proses pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan selanjutnya akan mencakup berbagai materi yang telah disusun dalam draf rancangan undang-undang.

BRAN Akan Menjalankan Penyelenggaraan Reforma Agraria

Salah satu ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga ini dirancang untuk menjalankan penyelenggaraan reforma agraria secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

Dalam rancangan aturan itu, BRAN juga akan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas BRAN. Sementara itu, BRAN direncanakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pengaturan mengenai BRAN menjadi bagian dari upaya menyusun kelembagaan yang menangani penyelenggaraan reforma agraria. Berdasarkan materi yang disampaikan, lembaga tersebut tidak hanya berperan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga terlibat sejak proses perencanaan hingga evaluasi.

Aturan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Selain mengatur kelembagaan, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Pembatasan itu akan dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam draf RUU karena berkaitan dengan pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah. Rancangan aturan ini juga memuat tahapan penyelenggaraan reforma agraria, termasuk proses penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria.

Terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyebut draf RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Struktur itu mencakup berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan reforma agraria serta tahapan pelaksanaannya.

Dalam draf tersebut, penyelenggaraan reforma agraria mencakup penerimaan dan atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat. Tahapan itu menjadi bagian dari proses yang diatur dalam rancangan undang-undang.

Pembahasan RUU Dilanjutkan ke Tahap Berikutnya

Ahmad Iman Sukri sebelumnya menyampaikan bahwa Panja menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Pandangan tersebut disampaikan pada Senin malam, 7 September.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iman.

Kesimpulan

Penetapan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan aturan tersebut. RUU ini memuat rencana pembentukan BRAN, pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, serta tahapan penyelenggaraan reforma agraria.

Dengan adanya keputusan rapat paripurna, pembahasan RUU akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Materi mengenai struktur, kewenangan, pengawasan, serta tanggung jawab BRAN menjadi bagian yang akan dibahas dalam proses berikutnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment