Saksi Bantah Setoran US$271.500 kepada Yaqut dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA – Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernah menyetorkan uang sebesar US$271.500 kepada mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 8 September, hingga Selasa dini hari, 9 September. Dua saksi yang memberikan keterangan ialah mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, Abdul Muhyi.
Saksi Ridwan Bantah Pernah Memberikan Uang kepada Yaqut
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut menanyakan secara langsung kepada Ridwan mengenai dugaan pemberian uang senilai US$271.500 kepada kliennya. Ridwan menjawab bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang dengan nominal tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Kuasa hukum kemudian menggali dasar munculnya angka US$271.500 yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK. Menurut Ridwan, angka tersebut berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Ketika kembali dikonfirmasi apakah uang yang disebut dalam dakwaan tersebut sebenarnya tidak pernah diberikan kepada Yaqut, Ridwan membenarkan hal itu. Kuasa hukum Yaqut pun meminta agar keterangan tersebut dicatat karena nominal US$271.500 menjadi salah satu angka yang tercantum dalam dakwaan terhadap kliennya.
Abdul Muhyi Mengaku Tidak Mengetahui Asal Angka US$271.500
Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Saat ditanya apakah dirinya mengetahui adanya pemberian uang sebesar US$271.500 kepada Yaqut, Muhyi menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Muhyi juga mengaku tidak mengetahui dari mana angka US$271.500 itu muncul. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, kuasa hukum Yaqut menyimpulkan bahwa tidak ada pemberian uang dengan nominal tersebut kepada terdakwa.
Namun, keterangan para saksi dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Penilaian akhir terhadap seluruh fakta dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Nama Yaqut Disebut Tidak Pernah Dibawa dalam Pembahasan Fee
Selain mengenai aliran uang US$271.500, kuasa hukum Yaqut juga menanyakan pertemuan Abdul Muhyi dengan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Pertanyaan itu berkaitan dengan kemungkinan adanya pesan dari Yaqut mengenai honor atau fee percepatan.
Abdul Muhyi menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak pernah disebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan. Ia juga menegaskan bahwa nama Yaqut tidak pernah disebut dalam pembahasan tersebut.
Penjelasan soal Fee Percepatan US$2.000
Dalam persidangan, Abdul Muhyi turut menjelaskan soal fee percepatan sebesar US$2.000 per jemaah yang disebut sebagai arahan Gus Alex. Kuasa hukum Yaqut mengaitkan keterangan itu dengan pesan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan.
Muhyi menerangkan bahwa angka US$2.000 tersebut, berdasarkan pemahamannya, bukan batas maksimal keuntungan PIHK. Ia menyebut keuntungan PIHK bisa mencapai US$4.000 hingga US$5.000.
Menurut Muhyi, nominal US$2.000 lebih berkaitan dengan patokan fee percepatan per jemaah, bukan ketentuan yang melarang PIHK memperoleh keuntungan lebih besar. Ketika kuasa hukum mengonfirmasi apakah Gus Alex yang mengarahkan pemungutan sejumlah uang sebagai fee percepatan, Muhyi membenarkan hal tersebut sebagaimana pernyataannya ketika diperiksa jaksa.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan empat terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan dan Muhyi, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Nila Adulitya Devi dari pihak swasta dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp622 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam surat dakwaan, Yaqut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500. Dengan kurs yang digunakan dalam dakwaan, yakni US$1 setara Rp17.800, nilai tersebut diperkirakan sekitar Rp4.833.786.000.
Sementara itu, Ishfah diduga memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversi dan dijumlahkan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp93.674.823.000. Perkara ini juga diduga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Kesimpulan
Keterangan Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menguji dugaan aliran uang US$271.500 kepada Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya membantah pernah memberikan atau mengetahui pemberian uang tersebut kepada mantan Menteri Agama itu. Abdul Muhyi juga menyatakan bahwa nama Yaqut tidak pernah disebut dalam pembahasan fee percepatan bersama Gus Alex.
Meski demikian, proses persidangan masih berjalan. Fakta-fakta lain, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment