Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Keabsahan Surat Penggeledahan Rumah Sentul
Keabsahan surat penggeledahan rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi salah satu pokok perhatian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perdebatan muncul setelah ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Febrie menilai penggeledahan tidak sah apabila dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.
Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menyampaikan pandangan tersebut dalam lanjutan sidang praperadilan pada Kamis (20/8). Menurut dia, persoalan utama terletak pada proses penerbitan izin penggeledahan, terutama apabila penyidik mengajukan dua surat permohonan kepada pengadilan yang berbeda.
Ahli Nilai Ada Kekeliruan Administrasi
M Arif Setiawan menilai terdapat kekeliruan administrasi dalam penerbitan izin penggeledahan. Ia mempertanyakan bagaimana izin tersebut dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Arif, perbedaan antara lokasi dalam permohonan dan lokasi pelaksanaan penggeledahan dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidik. Ia menyebut penggeledahan seharusnya dilakukan berdasarkan surat permohonan yang benar serta penetapan pengadilan yang sesuai dengan permohonan tersebut.
“Pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Penggeledahan Dinilai Tidak Memiliki Dasar yang Sah
Arif kemudian menyatakan bahwa penggeledahan di rumah Sentul tidak dapat disebut sah apabila dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang dinilai tidak benar. Selain itu, penetapan yang diberikan pengadilan juga dianggap tidak sesuai dengan materi permohonan yang diajukan penyidik.
“Kalau menurut ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila penggeledahan tersebut dinyatakan tidak sah. Menurut Arif, barang-barang yang kemudian disita melalui proses tersebut berpotensi turut dianggap tidak sah. Dengan demikian, barang sitaan itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Arif menilai hal serupa berlaku apabila penyitaan dilakukan berdasarkan izin yang memiliki persoalan seperti izin penggeledahan. Apabila tindakan penyitaan tidak memenuhi ketentuan, barang yang diperoleh dari proses tersebut disebut tidak dapat dipakai untuk mendukung pembuktian.
Mabes Polri Tegaskan Penggeledahan Sesuai Aturan
Berbeda dengan pandangan ahli dari pihak Febrie, Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul telah dilakukan sesuai aturan. Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, di sela-sela sidang praperadilan pada Kamis (20/8).
Veris menyatakan bahwa tindakan penyidik memiliki relevansi dengan perbuatan yang menjadi dasar permohonan. Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan tetap dapat dilakukan selama terdapat keterkaitan dengan perbuatan pemohon.
“Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,” ujar Veris.
Veris juga menyebut pandangan tersebut telah diamini oleh saksi ahli yang dihadirkan pihak Febrie. Ia mengatakan ahli dalam persidangan menyetujui bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara atau perbuatan yang dimaksud.
Keabsahan Tindakan Penyidik Menjadi Pokok Praperadilan
Perbedaan pandangan antara ahli dari pihak Febrie dan Mabes Polri membuat legalitas surat penggeledahan menjadi isu penting dalam sidang praperadilan. Pihak Febrie menyoroti kesesuaian antara surat permohonan, penetapan pengadilan, dan lokasi penggeledahan. Sementara itu, Mabes Polri menekankan relevansi tindakan penyidik dengan perbuatan yang diperiksa.
Selain itu, Veris menyatakan seluruh tindakan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Kesimpulan
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah memperlihatkan adanya perbedaan penilaian mengenai keabsahan penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul. Ahli dari pihak Febrie menilai tindakan tersebut tidak sah jika dilakukan di luar lokasi izin atau berdasarkan permohonan yang tidak sesuai. Konsekuensinya, barang yang disita juga dinilai tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Di sisi lain, Mabes Polri tetap menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan dan memiliki relevansi dengan perbuatan yang menjadi dasar penyidikan. Perdebatan mengenai kesesuaian surat, lokasi penggeledahan, serta dampaknya terhadap barang sitaan selanjutnya menjadi bagian penting yang akan dinilai dalam proses praperadilan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment