Sindikat Love Scamming Internasional Libatkan 46 Tersangka Segera Jalani Persidangan

Surabaya—Sindikat kejahatan siber internasional dengan modus penipuan asmara atau love scamming segera memasuki tahap persidangan. Perkara tersebut melibatkan 46 tersangka yang terdiri atas 43 warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Para tersangka diduga menjalankan aksi penipuan secara terorganisasi dengan memanfaatkan akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Mereka membangun hubungan asmara fiktif dengan calon korban untuk mendapatkan kepercayaan, simpati, hingga keuntungan finansial.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menyerahkan seluruh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (19/8).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan sesuai dengan perkara yang telah dinyatakan lengkap.

Melibatkan WNA dari Tiga Negara

Yogi menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai 46 orang. Rinciannya terdiri atas tiga WNI, 32 WNA asal Tiongkok, empat WNA asal Jepang, serta tujuh WNA asal Taiwan.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber lintas negara. Para tersangka disebut memiliki pembagian tugas yang berbeda dalam menjalankan operasional sindikat.

Pembagian Peran dalam Sindikat

Menurut Yogi, peran para tersangka dimulai dari pencarian dan pemetaan calon korban atau profiling. Setelah itu, terdapat operator percakapan yang bertugas membangun komunikasi serta merayu korban melalui berbagai platform digital.

Selain pencari korban dan operator percakapan, sindikat tersebut juga memiliki koordinator teknis. Koordinator ini diduga bertugas mengatur operasional penipuan agar berjalan secara terorganisasi.

“Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan,” ujar Yogi.

Barang Bukti Berupa Ponsel hingga Naskah Percakapan

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain puluhan unit telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Penyidik juga menyerahkan kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa. Naskah tersebut diduga dipakai untuk memanipulasi korban secara psikologis dalam proses komunikasi.

Selain perangkat elektronik dan naskah percakapan, barang bukti lainnya berupa dokumen keimigrasian, termasuk paspor milik para tersangka. Penyidik juga menyerahkan buku rekening serta catatan transaksi keuangan atau buku mutasi.

Modus Hubungan Asmara Fiktif

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut diduga membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Melalui akun tersebut, para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban yang mayoritas merupakan WNI dan sebagian lainnya WNA.

Hubungan yang dibangun secara virtual itu digunakan untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan korban. Setelah komunikasi berlangsung dan hubungan emosional terbentuk, korban diduga lebih mudah dipengaruhi untuk memenuhi permintaan tertentu.

Yogi menyebut, para tersangka kemudian menguras harta korban dengan menggunakan berbagai alasan. Dalih yang digunakan antara lain kebutuhan darurat medis, tawaran investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.

Pola tersebut memanfaatkan kondisi emosional korban. Ketika korban telah mempercayai identitas palsu dan hubungan yang dibangun, permintaan uang dapat disampaikan dengan alasan yang seolah-olah mendesak atau meyakinkan.

Seluruh Tersangka Ditahan

Yogi menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara. Penahanan dilakukan untuk mendukung proses hukum yang akan berlangsung di tahap persidangan.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU, kasus dugaan love scamming tersebut kini segera memasuki agenda persidangan. Proses berikutnya akan menentukan kelanjutan penanganan perkara terhadap 46 tersangka berdasarkan dakwaan dan alat bukti yang telah diserahkan.

Kesimpulan

Sindikat penipuan asmara internasional yang ditangani Polrestabes Surabaya melibatkan 46 tersangka, yakni 43 WNA asal Tiongkok, Jepang, dan Taiwan serta tiga WNI. Sindikat ini diduga bekerja secara terstruktur dengan membagi peran mulai dari mencari korban, menjalankan percakapan, hingga mengatur aspek teknis penipuan.

Modus yang digunakan adalah membangun hubungan asmara palsu melalui akun-akun fiktif untuk memengaruhi korban secara emosional dan menguras harta mereka. Setelah tahap pelimpahan perkara dilakukan dan seluruh tersangka ditahan, proses hukum selanjutnya akan berlangsung melalui persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment