BEI Siapkan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp50 di Pasar Reguler dan Tunai
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp50 per lembar yang saat ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus mendukung proses penemuan harga wajar saham atau price discovery.
Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana perubahan tersebut masih dalam tahap pembahasan. BEI tengah menghimpun masukan dari berbagai pelaku pasar sebelum menetapkan detail aturan dan mekanisme penerapannya.
BEI Ingin Meningkatkan Likuiditas Saham
Jeffrey menjelaskan, penghapusan batas minimum harga saham ditujukan untuk memperbaiki likuiditas serta proses price discovery di pasar modal. Dengan demikian, pelaku pasar diharapkan memperoleh akses perdagangan yang lebih luas sesuai dengan kondisi penawaran dan permintaan.
Price discovery merupakan proses pembentukan harga wajar suatu saham melalui interaksi antara pembeli dan penjual. Harga pada akhirnya terbentuk ketika jumlah saham yang ditawarkan atau supply bertemu dengan tingkat permintaan atau demand di pasar.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/8).
Dengan rencana tersebut, batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai tidak lagi ditetapkan pada level Rp50 per saham. Namun, BEI belum menyampaikan secara resmi seluruh ketentuan teknis terkait penerapannya.
BEI Masih Menghimpun Masukan Pelaku Pasar
Jeffrey menyampaikan, BEI saat ini masih meminta tanggapan dari berbagai pihak untuk merumuskan aturan yang tepat. Masukan tersebut diperlukan agar perubahan kebijakan dapat mempertimbangkan kebutuhan pelaku industri sekaligus kesiapan infrastruktur perdagangan.
Pada 19 Agustus, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Pertemuan itu dilakukan untuk memperoleh respons dari pelaku industri mengenai rencana penghapusan batas minimum harga saham.
Selain berdiskusi dengan asosiasi di dalam negeri, BEI juga melakukan komunikasi dengan investor global. Menurut Jeffrey, proses konsultasi tersebut penting sebelum keputusan final mengenai aturan dan mekanisme perdagangan ditetapkan.
“Tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” kata Jeffrey.
Kesiapan Sistem Menjadi Pertimbangan
Selain masukan dari pelaku pasar, BEI akan mengukur kesiapan platform perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa. Aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan sebelum kebijakan baru diberlakukan.
BEI menyatakan detail lebih lanjut mengenai rencana tersebut akan disampaikan setelah proses pengumpulan masukan dan evaluasi kesiapan sistem selesai dilakukan. Artinya, ketentuan mengenai harga minimum baru beserta waktu penerapannya masih menunggu pembahasan lanjutan.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” pungkas Jeffrey.
Rencana Perubahan Batas ARB dan ARA
Sebelumnya, informasi mengenai rencana penurunan batas minimum harga saham mencuat dari Stockbit Sekuritas. Dalam informasi tersebut disebutkan, harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai nantinya dapat berada di bawah Rp50 hingga mencapai minimum Rp1 per saham.
Selain perubahan batas minimum harga, terdapat pula rencana penyesuaian klasifikasi auto rejection bawah atau ARB dan auto rejection atas atau ARA. Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000 masing-masing akan menggunakan batas ARB sebesar 15 persen.
Untuk ARA, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 juga direncanakan menggunakan batas nominal Rp1. Saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35 persen. Adapun saham dengan harga Rp201 hingga Rp5.000 memiliki batas 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Ketentuan yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, BEI menerapkan ketentuan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga saham. Sementara itu, batas ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200.
Untuk saham dengan harga Rp201 hingga Rp5.000, batas ARA yang berlaku adalah 25 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen. Namun, ketentuan yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10.
Kesimpulan
BEI menyiapkan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan meningkatkan likuiditas serta mendukung proses pembentukan harga yang lebih baik. Rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan bersama asosiasi industri, investor global, dan pelaku pasar lainnya.
BEI juga mempertimbangkan kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa sebelum menetapkan mekanisme final. Ke depan, detail mengenai batas harga minimum, klasifikasi ARB dan ARA, serta waktu penerapan kebijakan akan disampaikan setelah seluruh masukan dan evaluasi teknis selesai dilakukan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment