TAUD Kecam Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. TAUD menilai putusan tersebut meringankan hukuman empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dan belum memberikan keadilan bagi Andrie sebagai korban.
Sikap itu disampaikan perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9). Menurut TAUD, putusan banding tersebut tidak hanya mengecewakan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memperkuat praktik impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.
Hukuman Empat Terdakwa Dir||||Need continue. Ensure 500 words. Let’s craft ~700. HTML clean. No markdown. Include all facts. “pemecatan dibatalkan Edi Budhi”. Be cautious wording. Conclusion future outlook. tags 8. Count likely 650. Need no unsupported. Use 7 Sep no year but case 2026; could say Senin (7/9) only. Mention “berdasarkan perkara”. Let’s generate.
Need exact “KONTEN: [HTML]” no markdown. Fine.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment