Tiga Orang Meninggal dalam Insiden Sound Horeg di Jatim, MUI Desak Penindakan Tegas
Rangkaian karnaval dan parade sound horeg di Jawa Timur (Jatim) sepanjang Agustus 2026 diduga menimbulkan tiga korban jiwa. Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kru sound horeg, peserta parade, hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Insiden terbaru terjadi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Seorang warga bernama Slamet Timbang (57) meninggal dunia setelah tertimpa kanopi dan tembok bangunan yang diduga ambruk akibat getaran suara dari rombongan sound horeg yang melintas.
Warga Jombang Tewas Tertimpa Bangunan
Slamet merupakan petani asal Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung. Saat kejadian, ia sedang mengantar istrinya ke sebuah apotek. Slamet disebut menunggu sang istri yang tengah membeli obat ketika rombongan sound horeg melintas di kawasan tersebut.
Tidak lama setelah suara keras terdengar, tembok bangunan beserta kanopi tiba-tiba roboh. Slamet yang berada di sekitar lokasi ikut tertimpa. Ia mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Ulum, warga setempat yang menjadi saksi mata, mengatakan korban sedang menunggu istrinya ketika insiden terjadi. Menurut dia, suara keras terdengar sebelum Slamet ditemukan sudah tersungkur akibat tertimpa tembok.
“Korban pas menunggu istrinya beli obat. Tidak selang berapa saat, ada suara keras dan korban sudah tersungkur tertimpa tembok. Kondisinya meninggal di tempat,” kata Ulum.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, penyebab pasti robohnya bangunan tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi menduga getaran dari sound horeg menjadi salah satu faktor yang memicu ambruknya tembok dan kanopi.
Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa petugas masih mendalami penyebab kejadian.
“Benar ada kejadian tertimpa kanopi, namun soal penyebabnya masih dalam lidik dari petugas,” ujar Imam.
Kru Sound Horeg Meninggal di Jember
Peristiwa lain terjadi di Kabupaten Jember pada Minggu, 2 Agustus 2026. Seorang kru sound horeg berinisial SN (29), warga asal Jember, meninggal dunia setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.
Ketika itu, SN berada di atas truk pengangkut perangkat sound horeg. Truk tersebut melintas di bawah gapura desa setelah rombongan pulang dari karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.
SN diduga tertidur di atas tumpukan perangkat sound sehingga tidak menyadari bahwa ketinggian muatan truk melebihi batas gapura. Saat kendaraan melintas, kepala korban terbentur bagian gapura. SN kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Kapolsek Arjasa Ipda Mustaqim Romli menjelaskan bahwa ukuran perangkat sound yang dibawa membuat muatan truk terlalu tinggi untuk melewati gapura desa.
“Karena sound-nya tinggi, saat melintasi gapura desa, korban kesampluk gapura,” kata Mustaqim.
Peserta Parade di Banyuwangi Juga Meninggal
Korban ketiga adalah Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Bonari meninggal dunia ketika mengikuti parade sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi menyampaikan bahwa Bonari sempat menggelar pesta minuman keras jenis arak sebelum karnaval dimulai. Setelah itu, ia bergabung dengan rombongan parade sound horeg.
Setelah berjalan sekitar satu kilometer dari garis start, tubuh Bonari tiba-tiba oleng dan terjatuh ke aspal. Ia sempat dibawa ke Puskesmas Pesanggaran untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawanya tidak tertolong. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Setelah kejadian tersebut, parade sound horeg dihentikan sekitar pukul 20.00 WIB.
MUI Jatim Desak Polisi Bertindak Tegas
Rangkaian insiden yang menewaskan tiga orang tersebut mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. MUI Jatim mendesak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan karnaval dan parade sound horeg.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan, fatwa MUI sebelumnya diterbitkan sebagai respons terhadap dampak sound horeg berupa kerusakan rumah warga dan infrastruktur kampung. Namun, situasi saat ini dinilai lebih serius karena telah menimbulkan korban jiwa.
Menurut Ma’ruf, fatwa tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Pelaksanaan di lapangan juga telah dilakukan oleh Polda Jatim. Kini, MUI berharap aparat kepolisian memperkuat penindakan serta menyelesaikan penyelidikan atas tiga kasus kematian tersebut.
“Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian,” ucap Ma’ruf.
Ia juga menyoroti kemungkinan kegiatan karnaval sound horeg terus berlangsung hingga momentum perayaan tahun baru. Jika tidak segera ditertibkan, jumlah korban dikhawatirkan dapat bertambah.
Aturan Sound Horeg di Jawa Timur
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperketat aturan penyelenggaraan sound horeg menjelang peringatan bulan kemerdekaan pada Agustus 2026. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jatim Eddy Supriyanto mengatakan, personel Satpol PP, TNI, dan Polri telah diinstruksikan untuk melakukan penyisiran serta mengawasi kegiatan sound horeg agar sesuai dengan ketentuan.
Dalam aturan tersebut, kegiatan sound horeg statis yang digelar di satu titik dibatasi dengan volume maksimal 120 desibel. Kegiatan itu juga wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.
Sementara itu, kegiatan nonstatis seperti karnaval atau parade keliling jalan raya dibatasi dengan pengeras suara maksimal 80 desibel. Kendaraan sound horeg juga dilarang melintas di sejumlah kawasan tertentu, termasuk fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau bisnis sound system. Petugas juga dapat membubarkan kegiatan secara paksa dan melakukan penindakan pidana melalui aparat kepolisian.
Kesimpulan
Tiga orang meninggal dunia dalam rangkaian insiden yang berkaitan dengan karnaval dan parade sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Kasus di Jombang masih diselidiki untuk memastikan penyebab robohnya tembok dan kanopi, sedangkan dua insiden lainnya terjadi di Jember dan Banyuwangi.
MUI Jawa Timur meminta kepolisian bertindak lebih tegas, sementara pemerintah daerah telah menetapkan batas volume, kewajiban perizinan, larangan rute tertentu, serta sanksi bagi pelanggar. Ke depan, pengawasan dan penegakan aturan menjadi hal penting agar kegiatan sound horeg tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment